ETF Emas Siap Diluncurkan, BEI Tunggu Aturan OJK

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa produk Exchange-Traded Fund (ETF) emas diperkirakan dapat diimplementasikan pada kuartal IV-2025.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan bahwa implementasi produk ETF emas saat ini masih menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang diharapkan dapat terbit pada kuartal III-2025.

“Oleh karena itu, saat ini kita membutuhkan POJK terkait dengan produk ETF emas. Nah yang kita dapat update dari OJK adalah sedang berproses peraturan OJK atau rancangan peraturan OJK tentang produk ETF emas ini,” ujar Jeffrey kepada media di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.

Baca juga: Makin Silau! Bisnis Cicil dan Gadai Emas BSI Melesat 92,52 Persen

Menurut Jeffrey, POJK tersebut akan mengatur acuan underlying dari produk ETF emas itu sendiri. Selama ini, produk ETF lainnya menggunakan underlying berupa efek dari perusahaan tercatat di BEI.

“Kalau ETF emas ini adalah reksadana yang diperdagangkan di bursa hanya saja underlying-nya adalah emas. Nah tentu untuk ini kita membutuhkan perangkat peraturan. Misalnya dalam peraturan tentang ETF saat ini, yaitu POJK-nya belum mengatur tentang emas sebagai underlying,” imbuhnya.

Sudah Dibahas Bersama Manajer Investasi dan DSN MUI

Lebih lanjut, Jeffrey menambahkan bahwa BEI juga telah melakukan diskusi dengan 11 manajer investasi terkait produk ETF emas, dan beberapa di antaranya telah menyatakan ketertarikan untuk menerbitkan produk tersebut.

“Kita juga diskusi beberapa kali dengan Dewan Syariah Nasional, berdiskusi tentang produk ETF emas, ini yang kami dapat update, juga segera akan ada sidang pleno di DSN MUI untuk membahas salah satunya terkait dengan produk ETF emas ini, fatwa untuk produk ETF emas,” ujar Jeffrey.

Baca juga: Bea Keluar Emas dan Batu Bara Mulai Berlaku 2026, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Adapun ia berharap bahwa produk ETF emas nantinya dapat mendukung Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang di dalamnya terdapat mandat terkait dengan kegiatan usaha bullion di Indonesia.

Selain itu, produk ETF emas ini juga diharapkan dapat mendukung kegiatan usaha bullion yang telah dijalankan oleh Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI, serta mampu memberikan keuntungan yang optimal bagi investor. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

4 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

5 hours ago

Rosan Dapat Pesan Khusus Prabowo soal Pengembangan Ekonomi Syariah

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More

5 hours ago

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

5 hours ago

Rosan: Ekonomi Syariah Jadi Kunci Ketahanan Nasional di Tengah Tensi Geopolitik

Poin Penting Rosan Roeslani menekankan ekonomi syariah mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian… Read More

5 hours ago

Ma’ruf Amin Optimistis Pangsa Pasar Ekonomi Syariah Mampu Tembus 50 Persen

Poin Penting Wakil Presiden Ma’ruf Amin optimistis pangsa pasar ekonomi syariah Indonesia bisa melebihi 50… Read More

7 hours ago