ETF Emas Siap Diluncurkan, BEI Tunggu Aturan OJK

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa produk Exchange-Traded Fund (ETF) emas diperkirakan dapat diimplementasikan pada kuartal IV-2025.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan bahwa implementasi produk ETF emas saat ini masih menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang diharapkan dapat terbit pada kuartal III-2025.

“Oleh karena itu, saat ini kita membutuhkan POJK terkait dengan produk ETF emas. Nah yang kita dapat update dari OJK adalah sedang berproses peraturan OJK atau rancangan peraturan OJK tentang produk ETF emas ini,” ujar Jeffrey kepada media di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.

Baca juga: Makin Silau! Bisnis Cicil dan Gadai Emas BSI Melesat 92,52 Persen

Menurut Jeffrey, POJK tersebut akan mengatur acuan underlying dari produk ETF emas itu sendiri. Selama ini, produk ETF lainnya menggunakan underlying berupa efek dari perusahaan tercatat di BEI.

“Kalau ETF emas ini adalah reksadana yang diperdagangkan di bursa hanya saja underlying-nya adalah emas. Nah tentu untuk ini kita membutuhkan perangkat peraturan. Misalnya dalam peraturan tentang ETF saat ini, yaitu POJK-nya belum mengatur tentang emas sebagai underlying,” imbuhnya.

Sudah Dibahas Bersama Manajer Investasi dan DSN MUI

Lebih lanjut, Jeffrey menambahkan bahwa BEI juga telah melakukan diskusi dengan 11 manajer investasi terkait produk ETF emas, dan beberapa di antaranya telah menyatakan ketertarikan untuk menerbitkan produk tersebut.

“Kita juga diskusi beberapa kali dengan Dewan Syariah Nasional, berdiskusi tentang produk ETF emas, ini yang kami dapat update, juga segera akan ada sidang pleno di DSN MUI untuk membahas salah satunya terkait dengan produk ETF emas ini, fatwa untuk produk ETF emas,” ujar Jeffrey.

Baca juga: Bea Keluar Emas dan Batu Bara Mulai Berlaku 2026, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Adapun ia berharap bahwa produk ETF emas nantinya dapat mendukung Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang di dalamnya terdapat mandat terkait dengan kegiatan usaha bullion di Indonesia.

Selain itu, produk ETF emas ini juga diharapkan dapat mendukung kegiatan usaha bullion yang telah dijalankan oleh Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI, serta mampu memberikan keuntungan yang optimal bagi investor. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

IHSG Berpeluang Menguat, Analis Rekomendasikan Saham BBRI, ARCI hingga BUVA

Poin Penting IHSG berpeluang menguat untuk menguji level 9.030–9.077, namun investor diminta waspada potensi koreksi… Read More

32 mins ago

Update Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Senin, 12 Januari 2026

Jakarta – Harga emas untuk produk Galeri24 dan UBS yang diperdagangkan pada Senin, 12 Januari 2026 di… Read More

55 mins ago

Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More

5 hours ago

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

20 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

21 hours ago