ETF Emas Siap Diluncurkan, BEI Tunggu Aturan OJK

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa produk Exchange-Traded Fund (ETF) emas diperkirakan dapat diimplementasikan pada kuartal IV-2025.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan bahwa implementasi produk ETF emas saat ini masih menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang diharapkan dapat terbit pada kuartal III-2025.

“Oleh karena itu, saat ini kita membutuhkan POJK terkait dengan produk ETF emas. Nah yang kita dapat update dari OJK adalah sedang berproses peraturan OJK atau rancangan peraturan OJK tentang produk ETF emas ini,” ujar Jeffrey kepada media di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.

Baca juga: Makin Silau! Bisnis Cicil dan Gadai Emas BSI Melesat 92,52 Persen

Menurut Jeffrey, POJK tersebut akan mengatur acuan underlying dari produk ETF emas itu sendiri. Selama ini, produk ETF lainnya menggunakan underlying berupa efek dari perusahaan tercatat di BEI.

“Kalau ETF emas ini adalah reksadana yang diperdagangkan di bursa hanya saja underlying-nya adalah emas. Nah tentu untuk ini kita membutuhkan perangkat peraturan. Misalnya dalam peraturan tentang ETF saat ini, yaitu POJK-nya belum mengatur tentang emas sebagai underlying,” imbuhnya.

Sudah Dibahas Bersama Manajer Investasi dan DSN MUI

Lebih lanjut, Jeffrey menambahkan bahwa BEI juga telah melakukan diskusi dengan 11 manajer investasi terkait produk ETF emas, dan beberapa di antaranya telah menyatakan ketertarikan untuk menerbitkan produk tersebut.

“Kita juga diskusi beberapa kali dengan Dewan Syariah Nasional, berdiskusi tentang produk ETF emas, ini yang kami dapat update, juga segera akan ada sidang pleno di DSN MUI untuk membahas salah satunya terkait dengan produk ETF emas ini, fatwa untuk produk ETF emas,” ujar Jeffrey.

Baca juga: Bea Keluar Emas dan Batu Bara Mulai Berlaku 2026, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Adapun ia berharap bahwa produk ETF emas nantinya dapat mendukung Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang di dalamnya terdapat mandat terkait dengan kegiatan usaha bullion di Indonesia.

Selain itu, produk ETF emas ini juga diharapkan dapat mendukung kegiatan usaha bullion yang telah dijalankan oleh Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI, serta mampu memberikan keuntungan yang optimal bagi investor. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

8 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

9 hours ago

BSI Gandeng Kadin Dorong UMKM Naik Kelas

Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More

9 hours ago

Bos Danantara Bantah Isu Perombakan Direksi Himbara

Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More

14 hours ago

Purbaya Yakin IHSG Senin Pekan Depan Dibuka Tanpa Gejolak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More

14 hours ago

OJK–BEI Siap Berunding dengan MSCI Senin (2/2), Transparansi Free Float Jadi Fokus

Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More

15 hours ago