Jakarta – Di tengah penerapan kebiasaan baru saat masih berlangsungnya pandemi covid-19 (New Normal), perbankan dituntut untuk adaptif memenuhi kebutuhan nasabah salahsatunya adalah menggeser peran kantor cabang milik perbankan.
Hal tersebut disampaikan Chief Editor Infobank Eko B. Supriyanto saat menghadiri Webinar Mobile Insight yang diselenggarakan oleh Telkom Indonesia. Menurutnya, saat ini jumlah transaksi kantor cabang sudah mulai menyusut bahkan menjadi kisaran 1,5% hingga 4%.
“Fungsi kantor cabang akan dikurangi. Dari riset kami bank buku 4 transaksinya di cabang hanya 1,5% sampai 4% ini luar biasa transaksi digitalnya bisa 98%,” katanya di Jakarta, Rabu 24 Juni 2020.
Meski jumlah transaksinya amatlah kecil, namun dari sisi volume transaksi di kantor cabang cukup besar dibandingkan dengan volume transaksi digital. Oleh karena itu, peran kantor cabang perbankan tak bisa dihapuskan dan harus dapat digeser sebagai sarana konsultasi nasabah dan tempat transaksi yang lebih aman dan nyaman.
“Cabang harus digeser fungsinya. Apakah kita akan membuang cabang? Gak bisa karena ini ada transaksi yang sangat besar dan masih dibutuhkan. Jadi geserlah fungsi cabang sebagai konsultan daripada nasabah, untuk penyaluran pinjaman juga mislanya,” jelasnya.
Tak hanya itu, menurutnya bank ke depan juga harus menigkatkan layanan dan performa digitalnya dengan begitu nasabah dapat terus terlayani dan dapat loyal terhadap perbankan. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More