Ilustrasi arus mudik. (Foto: Istimewa).
Jakarta – Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19. Lalu, bagaimana agar kebijakan larangan mudik ini efektif?
Menjawab hal tersebut, Ahli Epidemiologi Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM, dr. Riris Andono Ahmad, MPH., Ph.D., mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 akan tetap terjadi meskipun ada mudik maupun tidak mudik. Peluang penyebaran virus corona menjadi sangat besar ketika tidak ada pembatasan atau larangan mobilitas dalam populasi sementara transmisi virus semakin meluas.
Ia menyampaikan kebijakan tersebut akan efektif jika dilakukan sejak awal pandemi. Sebab, saat ini tarnsmisi telah terjadi di hampir seluruh kota besar Indonesia. “Jadi, mau mudik atau tidak mudik pasti akan terjadi peningkatan kasus karena sudah ada transmisi, banyak peningkatan kasus,” kata Riris melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat 23 April 2021.
Riris berharap kebijakan larangan mudik lebaran diharapkan bisa dibarengi dengan pembatasan mobilitas masyarakat. Pasalnya, mobilitas masyarakat cenderung tinggi saat lebaran. Misalnya, masyarakat memanfaatkan momen lebaran untuk ajang silaturahmi atau halalbihalal. Selain itu, selama libur lebaran banyak yang melakukan wisata dan aktivitas lainnya yang menimbulkan kerumunan.
“Bukan berarti lalu mudik tidak mudik tidak ada efeknya. Ada efeknya, tetapi mudik dilarangpun kalau mobilitas tidak dilarang maka peningkatan kasus itu jadi sebuah keniscayaan,” papar Direktur Pusat Kajian Kedokteran Tropis UGM ini.
Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah untuk tegas dan konsisten dalam menegakkan peraturan. Masyarakat pun diminta untuk sadar mengurangi mobilitas agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas. Jika hal tersebut diabaikan dikhawatirkan akan terjadi transmisi Covid-19 dalam populasi secara cepat. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More