Empat Pemda Sepakat Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Empat Pemda Sepakat Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Jakarta – Empat pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Banten telah berkomitmen untuk melakukan penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten.

Komitmen tersebut ditandai dengan pendantangan RKUD di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Penandatanganan dilakukan empat pemda di Provinsi Banten, yakni oleh Pj Walikota Serang Yedi Rahmat, Pj Walikota Tangerang Nurdin, Pj Bupati Tangerang Andi Ony, dan Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan.

Pj. Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar menyampaikan terimakasih kepada Plt. Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Panjaitan telah memfasilitasi dan ikut serta mengawal dalam rangka mendukung Banten dalam arti luas pengaturan agenda kerja Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Baca juga: Pj Gubernur Banten Blak-blakan Tidak Akan Melepas Saham di Bank BJB

“Ke depan saya yakin betul Bank Banten ini sudah kuat dan akan makin kuat dengan adanya regulasi tekhnis impelementasi, dan prospektif ke depan dan juga ke entityan kita. Mudah – mudahan langkah yang kita ambil untuk Bank Banten untuk semakin kuat bisa menjadi motor perekonomian Banten,“ katanya.

Sementara, Plt.Direktur Utama Bank Banten Rodi Judo Dahono penunjukkan Bank Banten sebagai pengelola RKUD ini diyakini akan mendorong kinerja Bank Banten lebih kuat lagi. Pihaknya berharap ke depannya, empat pemda lainnya, yakni Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Cilegon, bisa dikelola oleh Bank Banten.  

“Dengan begitu, maka kami optimis akan dapat memboosting pertumbuhan bisnis Bank Banten melompat sangat tinggi dengan asumsi bahwa ekosistem bisnis-bisnis turunannya ikut masuk ke Bank Banten sehingga perkiraan kami Bank Banten akan menjadi 5 BPD terbesar dalam waktu 3 atau 4 tahun kedepan di Indonesia baik dari sisi asset maupun bottom line,” jelasnya.

Saat ini, Bank Banten tengah melaksanakan empat strategi utama melakukan penguatan permodalan, perbaikan tata kelola, pertumbuhan bisnis serta meningkatkan Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur Teknologi Informasi.

Baca juga: Muluskan Proses KUB, Bank Banten dan Bank Jatim Teken Perjanjian NDA

Bank Banten juga akan terus menerus melakukan perbaikan dan pengembangan bisnis dan operasional serta meningkatkan layanan guna memenuhi harapan seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan, sesuai nilai-nilai budaya perusahaan.

Sebagai informasi tambahan, sebelummya Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan surat bernomor 900.1.1U.2/1T56/SJ yang berisikan perintah kepada bupati dan walikota di Banten untuk mengalihkan RKUD ke Bank Banten.

Surat itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. (*)

Related Posts

News Update

Top News