Empat Nama Calon Gubernur BI Sudah di Meja Jokowi

Empat Nama Calon Gubernur BI Sudah di Meja Jokowi

Jakarta – Empat nama calon Gubernur Bank Indonesia telah sampai ke meja presiden. Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi mengatakan, empat nama calon Gubernur BI tersebut yakni Agus DW Martowardojo, Perry Warjiyo, Muhammad Chatib Basri dan Bambang Brodjonegoro.

Agus DW Martowardojo merupakan Gubernur BI yang akan habis masa jabatnya pada Mei 2018. Kemudian Perry Warjiyo saat ini masih menjabat sebagai Deputi Gubernur BI yang akan habis masa jabatnya pada April 2018. Selanjutnya Muhammad Chatib Basri yang merupakan mantan Menteri Keuangan periode 2013-2014, dan Bambang Brodjonegoro sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN).

“Empat nama itu yang masuk. Presiden sudah tahu kelebihan dan kekurangan masing-masing calon. Ini sekarang kan dinilai semua, dan sudah dibicarakan juga dengan presiden dan wakil presiden,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.

Dari ke empat nama yang sudah diserahkan ke meja Presiden Jokowi tersebut, kata Sofjan, Presiden bakal memutuskan keempat nama kandidat Gubernur BI itu untuk selanjutnya diserahkan ke Pimpinan DPR-RI yang paling lambat akan diserahkan akhir bulan ini. “Sekarang tinggal Presiden yang memutuskan dari empat nama itu,” ucapnya.

Menurut Sofjan, Gubernur BI yang baru nantinya haru bisa bekerja sama dengan Menteri Keuangan untuk bersama-sama menjaga kondisi fiskal dan moneter dengan baik. Di sisi lain, Gubernur BI juga harus bisa membaca situasi global yang saat ini masih berada dalam kondisi ketidakpastian.

“Fiskal dan moneter ini penting sekali harus dijaga bersama-sama. Ini tentu harus sesuai dengan situasi dan tujuan yaa. Ada pasar yang goyang, The Fed yang bakan menaikkan bunga dan lainnya. Tentu ini terpisah dengan tahun politik di sini dan harus dibedakan,” tegasnya.

Pemilihan calon nama Gubernur BI memang merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo. Di mana nantinya Presiden Jokowi akan mengusulkan kandidat pilihannya kepada Pimpinan DPR, yang kemudian dibahas di Badan Musyawarah DPR, lalu dibawa ke Paripuran, dan selanjutnya diserahkan ke Komisi XI untuk dilakukan fit and proper test. (*)

Related Posts

News Update

Top News