News Update

Emirsyah Satar Sangkal Lakukan Tindak Pidana Korupsi

Jakarta–Dugaan suap dalam kasus pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyeret Emirsyah Satar menjadi tersangka. Mantan orang nomor 1 di Garuda ini angkat bicara perihal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan itu merupakan kewenangan KPK. Sekalipun demikian, saya akan menghormati proses hukum dan bekerja sama sebaik-baiknya dengan penyidik untuk menegakkan kebenaran atas hal ini,” tukasnya dalam keterangan yang diterima infobanknews.com di Jakarta, hari ini.

Namun demikian, ia mengklaim bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif ataupun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya selama memimpin maskapai kebanggaan bangsa Indonesia tersebut.

KPK sendiri, kemarin menetapkan Emirsyah Satar bersama dengan Soetikno Soedarjo, Beneficial Owner Connaught International, sebagai tersangka kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia.

Dalam penyelidikannya, KPK menemukan Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang sebesar Euro 1,2 juta dan US$180 ribu, atau setara dengan Rp20 miliar. Selain itu, Emir juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Dalam penyelesaian kasus ini, Emir sepenuhnya menyerahkan kepada kuasa hukumnya. “Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dapat menghubungi penasehat hukum saya Luhut Pangaribuan,” tutup Emirsyah. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

8 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

9 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

10 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

11 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

11 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

11 hours ago