Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima kunjungan Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia untuk menyikapi dan membahas bersama mengenai regulaai Bank Indonesia (BI) tentang Gerakan Nasional Nontunai (GNNT).
Kedua belah pihak menilai, dengan mulai digencarkannya penggunaan uang elektronik di jalan tol, Pemerintah juga harus lebih mengutamakan kepentingan publik.
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, yang paling terdampak terhadap elektronikfikasi gardu tol pada 31 Oktober 2017 mendatang adalah pekerja jalan tol, di mana pada satu gardu tol biasanya ditangani lima orang yang bekerja secara bergantian secara terjadwal. Bila seluruh gerbang tol diotomatisasi, dia menyebut kurang lebih 20.000 pekerja akan terdampak.
“Beberapa kali pihak Jasa Marga menyatakan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja. Pekerja akan dialihkan atau diberdayakan di tempat lain. Janji itu selalu kami tanyakan tetapi tidak pernah mendapat jawaban,” ungkap Mirah Sumirat saat mengunjungi YLKI di kantor YLKI, Jakarta, Senin 25 September 2017.
Mirah mengatakan, kemungkinan pemutusan hubungan kerja lebih terbuka lebar. Apalagi, para pekerja di gardu tol selama ini hanya dilatih melayani konsumen di gerbang tol yang tidak bersinggungan dengan teknologi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More