Selain itu ditemui di tempat yang sama, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai pihaknya lebih mengutamakan konsumen sebagai pihak yang berhak memilih untuk menggunakan transaksi tunai maupun nontunai.
“Perhatian YLKI jelas berfokus pada pemberian pilihan kepada konsumen. Konsumen tidak boleh dipaksa menggunakan uang elektronik. Harus tetap ada pilihan untuk membayar secara tunai,” tambah Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.
Baca juga: Penolakan Tunai di Gardu Tol Bisa Dipidanakan
Tulus menambahkan, konsumen tidak boleh dirugikan dengan penggunaan uang elektronik di jalan tol, atau secara lebih luas dalam kebijakan GNNT. Dirinya juga mengaku telah beraudiensi dengan Bank Indonesia untuk membicarakan aspek perlindungan konsumen.
“Kami menyoroti tentang rencana pengenaan biaya isi ulang, saldo mengendap pada kartu uang elektronik yang tidak bisa diuangkan, termasuk perlindungan dana konsumen terhadap kartu yang hilang,” tuturnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,26 persen ke level 6.971,02. Mayoritas sektor melemah, dipimpin sektor… Read More
Poin Penting: Trump mengeklaim AS mampu menghancurkan Iran dalam satu malam dan menyebut kemungkinan beraksi… Read More
Poin Penting Wacana pemotongan gaji menteri dan DPR masih dalam pembahasan. Menteri Keuangan Purbaya memperkirakan… Read More
Poin Penting Trisula Textile Industries mencatat laba bersih Rp12,57 miliar pada 2025, naik 9 persen… Read More
Poin Penting Kemenkop dan BPJS Kesehatan teken MoU untuk perluas layanan kesehatan di desa. Kopdes… Read More