Selain itu ditemui di tempat yang sama, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai pihaknya lebih mengutamakan konsumen sebagai pihak yang berhak memilih untuk menggunakan transaksi tunai maupun nontunai.
“Perhatian YLKI jelas berfokus pada pemberian pilihan kepada konsumen. Konsumen tidak boleh dipaksa menggunakan uang elektronik. Harus tetap ada pilihan untuk membayar secara tunai,” tambah Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.
Baca juga: Penolakan Tunai di Gardu Tol Bisa Dipidanakan
Tulus menambahkan, konsumen tidak boleh dirugikan dengan penggunaan uang elektronik di jalan tol, atau secara lebih luas dalam kebijakan GNNT. Dirinya juga mengaku telah beraudiensi dengan Bank Indonesia untuk membicarakan aspek perlindungan konsumen.
“Kami menyoroti tentang rencana pengenaan biaya isi ulang, saldo mengendap pada kartu uang elektronik yang tidak bisa diuangkan, termasuk perlindungan dana konsumen terhadap kartu yang hilang,” tuturnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
Poin Penting KB Bank gelar GenKBiz & Star Festival 2025 di Bandung untuk mendongkrak kreativitas… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More