Selain itu ditemui di tempat yang sama, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai pihaknya lebih mengutamakan konsumen sebagai pihak yang berhak memilih untuk menggunakan transaksi tunai maupun nontunai.
“Perhatian YLKI jelas berfokus pada pemberian pilihan kepada konsumen. Konsumen tidak boleh dipaksa menggunakan uang elektronik. Harus tetap ada pilihan untuk membayar secara tunai,” tambah Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.
Baca juga: Penolakan Tunai di Gardu Tol Bisa Dipidanakan
Tulus menambahkan, konsumen tidak boleh dirugikan dengan penggunaan uang elektronik di jalan tol, atau secara lebih luas dalam kebijakan GNNT. Dirinya juga mengaku telah beraudiensi dengan Bank Indonesia untuk membicarakan aspek perlindungan konsumen.
“Kami menyoroti tentang rencana pengenaan biaya isi ulang, saldo mengendap pada kartu uang elektronik yang tidak bisa diuangkan, termasuk perlindungan dana konsumen terhadap kartu yang hilang,” tuturnya. (*)
Editor: Paulus Yoga









