Jakarta – Lembaga survei SMRC menyebutkan, Ganjar Pranowo memiliki efek positif pada penguatan suara Golkar. Jika Ganjar dipasangkan dengan Airlangga Hartarto, suara Golkar akan naik dan PDIP akan turun.
“Koalisi Indonesia bersatu berani mendeklarasikan diri dan kemungkinan mendapat restu dari Presiden Joko Widodo. Dalam prosesnya memang akan digunakan untuk mengusung tokoh yang paling direstui oleh pemerintah. Itu bisa saja Airlangga muncul sebagai tokoh kedua,” ujar Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah dikutip 18 November 2022.
Pasalnya, tokoh yang dikabarkan paling direstui oleh Presiden Jokowi adalah Ganjar Pranowo. Hubungan Golkar dan PDIP sendiri berada dalam partai pendukung pemerintahan. Kedua petinggi partai, Puan Maharani dan Airlangga Hartarto telah melakukan pertemuan di Monas beberapa waktu lalu.
Sementara Airlangga dan Ganjar pernah bertemu di Klaten, Jawa Tengah. Ini bukan pertama kali, Ketum Airlangga yang juga Menko Perekonomian ‘dipasangkan’ dengan Ganjar. Sebelumnya berdasarkan hasil survei LSI Denny JA disebutkan, pasangan Ganjar Pranowo-Airlangga Hartarto (Ganjar-AH) merupakan pasangan paling populer/disukai dengan elektabilitas tertinggi.
Merespons hasil survei SMRC tersebut, Politikus Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno menyatakan, partainya tetap kokoh mengusung Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 sebagaimana diamanatkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar 2019.
“Berdasarkan hasil putusan Munas Golkar, calon presiden kami adalah Pak Airlangga,” tegas Dave.
Pengusungan nama Airlangga Hartarto sebagai capres yang diusung Partai Golkar juga diperkokoh pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar pada 2021. Menurut Dave, hingga saat ini belum ada wacana untuk meninjau atau mengganti putusan Munas Golkar tersebut. Artinya, Partai Golkar masih tegak lurus menjalankan putusan partai untuk mengusung Airlangga.
“Tidak ada wacana apa pun untuk mengubah putusan munas,” tandasnya.
Menurut Dave, putusan Munas Golkar berlaku tetap sebelum ada hasil munas yang mengubah keputusan tersebut. “Dan harus melalui munas untuk mengganti keputusan tersebut,” pungkasnya. (*)