Poin Penting
- Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi memulai ekspor satu pintu mulai 1 Juni 2026 untuk meningkatkan transparansi dan devisa ekspor
- Panin Sekuritas menyoroti risiko harga, intervensi pemerintah, dan biaya tambahan dalam implementasi DSI
- Ketidakjelasan aturan DSI masih membayangi prospek sektor batu bara, nikel, dan CPO.
Jakarta – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai menjalankan tahapan implementasi ekspor satu pintu sebagai agregator perdagangan komoditas nasional per 1 Juni 2026.
Analis Panin Sekuritas menilai, keberhasilan implementasi DSI akan sangat bergantung pada transparansi mekanisme harga dan tata kelola operasional.
“Apabila dijalankan dengan baik, kebijakan ini berpotensi positif bagi perekonomian nasional melalui pengurangan kebocoran devisa, peningkatan akurasi penerimaan negara, serta perbaikan tata niaga ekspor komoditas,” tulis analis Panin Sekuritas dalam risetnya di Jakarta, 2 Juni 2026.
Meski begitu, Panin Sekuritas menyoroti tiga hal utama yang perlu diperhatikan bagi sektor komoditas. Salah satunya adalah mekanisme penetapan harga. Pasar masih menunggu kepastian apakah harga akan tetap mengikuti referensi internasional atau terdapat intervensi tertentu yang berpotensi menekan realisasi harga jual emiten.
Baca juga: CIO Danantara Buka Suara soal Kekhawatiran Pasar terhadap DSI
“Kedua, tingkat intervensi pemerintah dalam rantai perdagangan yang dapat mengurangi fleksibilitas eksportir dalam merespons dinamika pasar global,” jelasnya.
Adapun poin ketiga terkait dengan potensi biaya tambahan atau fee yang dapat muncul dari keberadaan DSI sebagai agregator tunggal dan berisiko menekan margin emiten.
“Selama detail implementasi dan regulasi turunan belum sepenuhnya jelas, kami memperkirakan ketidakpastian ini masih akan menjadi structural overhang terhadap valuasi sektor batu bara, nikel, dan CPO dalam jangka menengah,” ujar Manajemen Panin Sekuritas.
Sebagai informasi, berdasarkan rancangan implementasi yang beredar, periode Juni-Agustus 2026 akan menjadi fase transisi awal, di mana BUMN ekspor mulai menangani aspek administrasi dan dokumentasi ekspor.
Selanjutnya, per 1 September 2026 BUMN ekspor mulai mengambil peran yang lebih besar dalam proses ekspor.
Sementara selama periode transisi hingga 31 Desember 2026 eksportir masih diperbolehkan melakukan ekspor dengan melibatkan BUMN ekspor sebagai perantara.
Baca juga: Alasan Danantara Rekrut Warga Negara Asing untuk Perkuat DSI
Implementasi penuh direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2027, di mana ekspor komoditas tertentu seperti CPO, batu bara, dan ferroalloy akan dilakukan melalui mekanisme yang berada di bawah koordinasi DSI.
Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan transparansi perdagangan komoditas, menekan praktik under- invoicing, serta memastikan devisa hasil ekspor lebih optimal masuk ke sistem keuangan domestik. (*)
Editor: Galih Pratama


