Ekspor Emas Bakal Kena Bea Keluar hingga 15 Persen Mulai 2026

Ekspor Emas Bakal Kena Bea Keluar hingga 15 Persen Mulai 2026

Poin Penting

  • Kemenkeu akan mulai mengenakan bea keluar emas pada 2026, dengan aturan teknis melalui PMK yang kini memasuki tahap finalisasi.
  • Tarif bea keluar bersifat progresif 7,5 persen–15 persen, tergantung jenis produk emas (dore, granules, cast bars, minted bars) dan mengikuti perkembangan harga emas dunia/HMA.
  • Kebijakan ini ditargetkan menambah pendapatan negara sekaligus mendukung hilirisasi emas dan penguatan ekosistem Bank Bulion nasional.

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan bea keluar untuk komoditas emas pada 2026. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan aturan implementasi pengenaan bea keluar emas tersebut tengah dirancang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah memasuki tahap finalisasi pengundangan.

“Bahwa walaupun 2026 belum berjalan, kami sudah mulai hampir selesai dengan implementasi dari kebijakan ini (bea keluar emas). Di mana prosesnya sekarang sedang difinalisasi pada tahap pengundangan,” kata Febrio dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin, 17 November 2025.

Baca juga: Tak Semua Bebas Tarif, Dua Produk AS Ini Tetap Kena Bea Masuk ke RI

Febrio berharap kebijakan ini bisa menjadi sumber tambahan pendapatan negara di 2026 hingga ke depannya.

“Ini sudah melalui tahap harmonisasi dan ini akan segera kita undangkan untuk kemudian kita pastikan nanti di 2026 ini memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, saat ini di dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), bea keluar akan dikenakan terhadap sejumlah produk emas, antara lain dore, granules, cast bars, hingga minted bars di kisaran 7,5 hingga 15 persen.

Adapun besaran tarif dalam usulan ini bersifat progresif, mengikuti perkembangan harga emas dunia atau Harga Mineral Acuan (HMA).

Febrio menyebutkan, ketika harga emas berada pada kisaran USD2.800 hingga di bawah USD3.200 per troy ounce, bea keluar akan dikenakan pada komoditas dore salam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5 persen. Namun, saat harga melebihi USD3.200 per troy ounce, tarifnya meningkat menjadi 15 persen.

Baca juga: Bos Pajak Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp140 Miliar Akibat Manipulasi Ekspor

Begitu juga dengan emas atau paduan emas dalam bentuk granules dan bentuk lainnya. Lalu, emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan dikenakan tarif 10 hingga 12, 5 persen, dan minted bars dikenakan tarif paling rendah, yakni sebesar 7,5 hingga 10 persen.

Di samping itu, kebijakan ini bertujuan mendukung hilirisasi emas dan ekosistem Bank Bulion di Indonesia, di antaranya ketersediaan supply emas yang dapat memenuhi tujuan penciptaan nilai tambah dan pendalaman sektor keuangan. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62