Jakarta – Selain industri dan lembaga keuangan, sektor lain yang juga menjadi pondasi utama dari perkembangan ekonomi digital adalah Telekomunikasi (Telko).
Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo dalam Webinar Kuliah Umum Indonesia Banking School “The Rise of Digital Bank in Indonesia”, Jumat, 21 Oktober 2022 mengatakan dua industri ini diatur oleh regulator yang berbeda. Information and Communications Technology (ICT) sebagai pondasi digital diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara, industri keuangan diatur oleh OJK dan Bank Indonesia.
“Padahal, di setiap layanan digital, kita menggunakan nomor telepon nasabah untuk OTP, checking, dan verifikasi. Sedangkan, operator bisa ganti-ganti nomor tanpa koordinasi. Hal ini dapat menjadi pertukaran sim card, dan bisa membobol satu tabungan nasabah. Maka dari itu, perlu satu data history terkait blacklist nomor telepon atau nomor account yang bisa dirujuk agar menghindari potensi terjadinya fraud. Saya rasa hal ini perlu diatur bersama antar multisector,” katanya, Jumat, 21 Oktober 2022.
Indra menambahkan, sistem keuangan dan ekosistem digital di tanah air akan lebih berintegritas, apabila terdapat peraturan atau regulasi yang jelas, termasuk regulasi soal data privasi. Ia pun bersyukur, regulasi tentang data privasi tersebut atau Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah ditanda-tangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Alhamdulillah, dua sampai tiga hari lalu (UU PDP), sudah diteken oleh Pak Jokowi. Akhirnya, kami bisa meningkatkan sistem trust kepada nasabah, agar nasabah percaya menggunakan layanan keuangan digital, sistem keamanan bisa lebih ditingkatkan, dan inovasi bisa ditumbuhkan,” pungkasnya. (*) Ayu Utami