Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi importasi gula. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tom dihukum 7 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Dennie saat membacakan amar putusan, dalam sidang, Jumat, 18 Juli 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” lanjutnya.
Baca juga: Tom Lembong jadi Tersangka Impor Gula, Mendag Lainnya Impor Lebih Banyak
Selain pidana badan, Tom Lembong juga dikenai denda sebesar Rp 750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
“Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah Hakim Dennie.
Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti, karena menilai Tom tidak menerima keuntungan secara pribadi dari perkara tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Tom dihukum lebih berat. Ia dianggap bersalah menerbitkan 21 persetujuan impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar, serta memperkaya pengusaha swasta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.
Baca juga: Intip Profil Tom Lembong, Eks Mendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga mempersoalkan kebijakan Tom yang menunjuk koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, bukan BUMN.
Di sisi lain, Tom dan tim kuasa hukumnya menilai perkara ini sarat kepentingan politik, menyusul posisinya sebagai Co-Captain Timnas Anies Baswedan dalam Pilpres 2024. Mereka menyebut keterangan sejumlah saksi justru meringankan posisi Tom di persidangan.
Baca juga: Segini Kekayaan Tom Lembong, Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula
Dalam sidang putusan, suasana sempat diwarnai dengan menggemanya lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh para pendukung Tom sebagai bentuk solidaritas. Meski dijatuhi vonis, sejumlah pihak menilai hukuman yang dijatuhkan masih memberi ruang pembelaan, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan. (*)
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More
Poin Penting Pemerintah menyalurkan Rp268 miliar ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk 3 provinsi dan… Read More