News Update

Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi importasi gula. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tom dihukum 7 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Dennie saat membacakan amar putusan, dalam sidang, Jumat, 18 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” lanjutnya.

Baca juga: Tom Lembong jadi Tersangka Impor Gula, Mendag Lainnya Impor Lebih Banyak

Selain pidana badan, Tom Lembong juga dikenai denda sebesar Rp 750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

“Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah Hakim Dennie.

Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti, karena menilai Tom tidak menerima keuntungan secara pribadi dari perkara tersebut.

Tuntutan Jaksa Lebih Berat: Kerugian Negara Capai Rp578 Miliar

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Tom dihukum lebih berat. Ia dianggap bersalah menerbitkan 21 persetujuan impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar, serta memperkaya pengusaha swasta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

Baca juga: Intip Profil Tom Lembong, Eks Mendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga mempersoalkan kebijakan Tom yang menunjuk koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, bukan BUMN.

Pembelaan: Kasus Dinilai Bermuatan Politik

Di sisi lain, Tom dan tim kuasa hukumnya menilai perkara ini sarat kepentingan politik, menyusul posisinya sebagai Co-Captain Timnas Anies Baswedan dalam Pilpres 2024. Mereka menyebut keterangan sejumlah saksi justru meringankan posisi Tom di persidangan.

Baca juga: Segini Kekayaan Tom Lembong, Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

Dalam sidang putusan, suasana sempat diwarnai dengan menggemanya lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh para pendukung Tom sebagai bentuk solidaritas. Meski dijatuhi vonis, sejumlah pihak menilai hukuman yang dijatuhkan masih memberi ruang pembelaan, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

1 hour ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

6 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

10 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

10 hours ago

Rosan Dapat Pesan Khusus Prabowo soal Pengembangan Ekonomi Syariah

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More

10 hours ago

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

10 hours ago