Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi importasi gula. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tom dihukum 7 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Dennie saat membacakan amar putusan, dalam sidang, Jumat, 18 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” lanjutnya.

Baca juga: Tom Lembong jadi Tersangka Impor Gula, Mendag Lainnya Impor Lebih Banyak

Selain pidana badan, Tom Lembong juga dikenai denda sebesar Rp 750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

“Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah Hakim Dennie.

Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti, karena menilai Tom tidak menerima keuntungan secara pribadi dari perkara tersebut.

Tuntutan Jaksa Lebih Berat: Kerugian Negara Capai Rp578 Miliar

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Tom dihukum lebih berat. Ia dianggap bersalah menerbitkan 21 persetujuan impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar, serta memperkaya pengusaha swasta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

Baca juga: Intip Profil Tom Lembong, Eks Mendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga mempersoalkan kebijakan Tom yang menunjuk koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, bukan BUMN.

Pembelaan: Kasus Dinilai Bermuatan Politik

Di sisi lain, Tom dan tim kuasa hukumnya menilai perkara ini sarat kepentingan politik, menyusul posisinya sebagai Co-Captain Timnas Anies Baswedan dalam Pilpres 2024. Mereka menyebut keterangan sejumlah saksi justru meringankan posisi Tom di persidangan.

Baca juga: Segini Kekayaan Tom Lembong, Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

Dalam sidang putusan, suasana sempat diwarnai dengan menggemanya lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh para pendukung Tom sebagai bentuk solidaritas. Meski dijatuhi vonis, sejumlah pihak menilai hukuman yang dijatuhkan masih memberi ruang pembelaan, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62