News Update

Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023-2024.

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir ANTARA, Selasa, 12 Agustus 2025.

Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan. Budi menerangkan, larangan ini diperlukan karena Yaqut dan dua orang lainnya itu masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Budi.

Baca juga: Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp105 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

Adapun dua nama lain yang ikut dicegah, yakni IAA dan FHM, diketahui merupakan mantan staf khusus Menteri Agama dan pihak swasta.

Langkah pencegahan ke luar negeri ini menyusul pengumuman resmi KPK pada 9 Agustus 2025 bahwa mereka telah memulai penyidikan perkara tersebut. Dua hari sebelumnya, 7 Agustus, Yaqut sempat dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp1 T Lebih

KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal yang diumumkan 11 Agustus 2025 memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca juga: Timwas Haji DPR Minta Garuda hingga Saudi Airlines Konsisten Layani Jemaah

Kasus ini turut menjadi sorotan politik. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya mengeklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Bertentangan dengan Undang-Undang

Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

Selain itu, kerugian negara Rp1 triliun lebih diperkirakan timbul akibat pembagian kuota tersebut. Sebab, sebagian dana yang seharusnya masuk dari jemaah reguler justru mengalir ke pihak travel swasta. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Ekspansi Ritel, MR.DIY Indonesia Siap Tambah 270 Toko dan Flagship Store di 2026

Poin Penting MR.DIY Indonesia menargetkan pembukaan sekitar 270 toko baru pada 2026. Ekspansi didukung arus… Read More

4 hours ago

Geopolitik dan Harga Minyak Bayangi Ekonomi 2026, Permata Bank Lakukan Strategi Ini

Poin Penting Ekonom Permata Bank menilai geopolitik dan pasar global menjadi tantangan ekonomi 2026. Konflik… Read More

5 hours ago

Klaim Bencana Sumatra Belum Tuntas, Jasindo Targetkan Finalisasi Mei 2026

Poin Penting Jasindo masih memverifikasi kerusakan aset akibat bencana di sejumlah wilayah Sumatra. Nilai kerugian… Read More

5 hours ago

Ekonom Ingatkan PR Besar Pimpinan Baru OJK, dari Pasar Modal hingga Risiko BPR

Poin Penting Ekonom Permata menilai kepemimpinan baru OJK diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar. Transformasi integritas… Read More

6 hours ago

ICDX Gelar Commodity Outlook 2026

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mengadakan ICDX… Read More

6 hours ago

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Poin Penting KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji.… Read More

7 hours ago