Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023-2024.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir ANTARA, Selasa, 12 Agustus 2025.
Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan. Budi menerangkan, larangan ini diperlukan karena Yaqut dan dua orang lainnya itu masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Budi.
Baca juga: Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp105 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?
Adapun dua nama lain yang ikut dicegah, yakni IAA dan FHM, diketahui merupakan mantan staf khusus Menteri Agama dan pihak swasta.
Langkah pencegahan ke luar negeri ini menyusul pengumuman resmi KPK pada 9 Agustus 2025 bahwa mereka telah memulai penyidikan perkara tersebut. Dua hari sebelumnya, 7 Agustus, Yaqut sempat dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal yang diumumkan 11 Agustus 2025 memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca juga: Timwas Haji DPR Minta Garuda hingga Saudi Airlines Konsisten Layani Jemaah
Kasus ini turut menjadi sorotan politik. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya mengeklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.
Selain itu, kerugian negara Rp1 triliun lebih diperkirakan timbul akibat pembagian kuota tersebut. Sebab, sebagian dana yang seharusnya masuk dari jemaah reguler justru mengalir ke pihak travel swasta. (*)
Poin Penting WBSA siap melantai di BEI dengan melepas 1,8 miliar saham (20,75 persen) di… Read More
Poin Penting Total zakat BSI mencapai Rp1,07 triliun dalam periode 2021 hingga 2025 dengan tren… Read More
Poin Penting Bank Sinarmas meluncurkan Simas Share dengan konsep menabung sekaligus berdonasi dari bunga tabungan… Read More
Poin Penting Alfamart menghadirkan inovasi micro cinema pertama di gerai Gading Serpong bekerja sama dengan… Read More
Poin Penting BTN mendominasi pasar KPR subsidi dengan pangsa 72 persen hingga Maret 2026, jauh… Read More
Poin Penting Prabowo Subianto bertemu Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung untuk mempererat hubungan bilateral… Read More