News Update

Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023-2024.

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir ANTARA, Selasa, 12 Agustus 2025.

Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan. Budi menerangkan, larangan ini diperlukan karena Yaqut dan dua orang lainnya itu masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Budi.

Baca juga: Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp105 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

Adapun dua nama lain yang ikut dicegah, yakni IAA dan FHM, diketahui merupakan mantan staf khusus Menteri Agama dan pihak swasta.

Langkah pencegahan ke luar negeri ini menyusul pengumuman resmi KPK pada 9 Agustus 2025 bahwa mereka telah memulai penyidikan perkara tersebut. Dua hari sebelumnya, 7 Agustus, Yaqut sempat dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp1 T Lebih

KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal yang diumumkan 11 Agustus 2025 memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca juga: Timwas Haji DPR Minta Garuda hingga Saudi Airlines Konsisten Layani Jemaah

Kasus ini turut menjadi sorotan politik. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya mengeklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Bertentangan dengan Undang-Undang

Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

Selain itu, kerugian negara Rp1 triliun lebih diperkirakan timbul akibat pembagian kuota tersebut. Sebab, sebagian dana yang seharusnya masuk dari jemaah reguler justru mengalir ke pihak travel swasta. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

3 hours ago

Total Klaim Asuransi Umum Naik 4,1 Persen Jadi Rp48,96 Miliar di 2025

Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More

4 hours ago

Indonesia Diminta jadi Wakil Komandan Misi Gaza, Ini Pernyataan Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More

5 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Merah, Top Losers: Saham DGWG, SGRO, dan HMSP

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More

6 hours ago

Pendapatan Premi Asuransi Umum Tumbuh 4,8 Persen Jadi Rp112,81 Miliar pada 2025

Poin Penting Pendapatan premi asuransi umum sepanjang 2025 naik 4,8% menjadi Rp112,81 miliar. Lini dengan… Read More

7 hours ago

Ekonom Permata Bank Proyeksi Kredit Perbankan Tumbuh 10 Persen di 2026

Poin Penting Permata Institute for Economic Research (PIER) memproyeksikan kredit perbankan tumbuh sekitar 10 persen… Read More

7 hours ago