News Update

Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023-2024.

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir ANTARA, Selasa, 12 Agustus 2025.

Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan. Budi menerangkan, larangan ini diperlukan karena Yaqut dan dua orang lainnya itu masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Budi.

Baca juga: Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp105 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

Adapun dua nama lain yang ikut dicegah, yakni IAA dan FHM, diketahui merupakan mantan staf khusus Menteri Agama dan pihak swasta.

Langkah pencegahan ke luar negeri ini menyusul pengumuman resmi KPK pada 9 Agustus 2025 bahwa mereka telah memulai penyidikan perkara tersebut. Dua hari sebelumnya, 7 Agustus, Yaqut sempat dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp1 T Lebih

KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal yang diumumkan 11 Agustus 2025 memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca juga: Timwas Haji DPR Minta Garuda hingga Saudi Airlines Konsisten Layani Jemaah

Kasus ini turut menjadi sorotan politik. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya mengeklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Bertentangan dengan Undang-Undang

Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

Selain itu, kerugian negara Rp1 triliun lebih diperkirakan timbul akibat pembagian kuota tersebut. Sebab, sebagian dana yang seharusnya masuk dari jemaah reguler justru mengalir ke pihak travel swasta. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Petinggi OJK Mundur Beruntun, Ekonom Desak Konsolidasi Cepat Demi Jaga Stabilitas

Poin Penting Ekonom desak konsolidasi cepat OJK menyusul pengunduran diri beruntun petinggi agar roda organisasi… Read More

11 hours ago

Timing Mundur Petinggi OJK Dinilai Tepat untuk Redam Gejolak Pasar

Poin Penting Mahendra Siregar (Ketua), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua), dan dua pejabat OJK lainnya mengundurkan… Read More

11 hours ago

Jejak Karier Mirza Adityaswara, Wakil Ketua DK OJK yang Mundur di Tengah Gejolak IHSG

Poin Penting Mirza Adityaswara mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DK OJK tak lama setelah… Read More

12 hours ago

Empat Petinggi OJK Mundur, CELIOS Waspadai Guncangan Ekonomi RI

Poin Penting Empat petinggi OJK mengundurkan diri dalam waktu berdekatan, memicu kekhawatiran terhadap stabilitas dan… Read More

12 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Jiwa Unit Link

Generali Indonesia luncurkan GEN Prime Link, produk asuransi jiwa unit link atau PAYDI yang memiliki… Read More

13 hours ago

Ketua, Wakil Ketua, dan Satu Komisioner OJK Mundur, Siapa Menyusul?

Poin Penting Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara resmi mengundurkan diri pada Jumat, 30 Januari… Read More

13 hours ago