Jakarta – PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) selaku pengelola restoran cepat saji KFC Indonesia mengumumkan pengunduran jajaran petingginya. Salah satunya mantan direktur utama Bank Negara Indonesia (BNI), Achmad Baiquni yang mengundurkan diri dari kursi komisaris independen FAST.
Diketahui, Achmad Baiquni dipercaya sebagai Komisaris Independen KFC Indonesia berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2021. Sebelumnya, dia merupakan bankir ternama yang pernah menjabat Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) periode 2015-2020.
Selain Achmad Baiquni, manajemen FAST juga mengumumkan pengunduran diri Direktur Tidak Terafiliasi, Omar Luthfi Anwar. Keduanya telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada manajemen pada Selasa (27/5/2025).
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 POJK 33/2014, bersama ini kami sampaikan bahwa Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Achmad Baiquni selaku Komisaris Independen, dan Bapak Omar Luthfi Anwar selaku Direktur Tidak Terafiliasi yang diterima oleh perseroan pada tanggal 27 Mei 2025,” tulis majanemen FAST dikutip dari keterbukaan informasi, Minggu, 1 Juni 2025.
Baca juga: KFC Indonesia Babak Belur di Tengah Boikot Produk Israel jadi Sorotan Media Asing
Manajemen FAST tidak menjelaskan alasan keduanya mengundurkan diri dari jajaran direksi dan komisaris. Namun, manajemen FAST memastikan operasional KFC Indonesia tak terganggu dan tetap berjalan,
“Tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” tambah manajemen.
Sebagai tindak lanjut, FAST bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), dengan jadwal yang akan diumumkan kemudian. (*)










