News Update

Eks Dirut Allo Bank Gugat Status Tersangka dari KPK ke Praperadilan

Jakarta – Eks Direktur Utama PT Allo Bank, Indra Utoyo, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 21 Agustus 2025.

Sebagaimana diketahui, Indra kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pada periode 2020–2024. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Juli 2025.

Adapun pengajuan gugatan praperadilan atas nama Indra Utoyo terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis klasifikasi perkara praperadilan, dikutip Selasa, 16 September 2025.

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus  EDC BRI 2020-2024, Kerugian Negara Rp744 M

Dalam petitumnya, Indra Utoyo meminta agar penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah. Ia juga menuntut agar seluruh rangkaian pemblokiran rekening oleh KPK terhadap dirinya dan keluarga dibatalkan.

"Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON atau keluarga PEMOHON yang diterbitkan berdasarkan Sprin.Dik/45/DIK.00/01/07/2025 tanggal 08 Juli 2025 untuk PEMOHON dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan pada keadaan semula," demikian bunyi permohonan tersebut.

Sidang Praperadilan telah Bergulir

PN Jaksel pun telah menggelar sidang perdana pada Kamis, 4 September 2025, namun KPK sebagai termohon tidak hadir.

Sidang dilanjutkan pada Senin, 15 September 2025, dengan agenda pembacaan permohonan, dan hari ini masuk tahap pemeriksaan bukti serta saksi dari pemohon.

Baca juga: Allo Bank Tanggapi Isu Keterlibatan Indra Utoyo dalam Kasus EDC BRI 2020-2024

Diketahui, Indra Utoyo telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut saat menjadi direksi di BRI. Tak hanya Indra Utoyo, KPK juga menetapkan empat nama lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bernilai Rp2,1 triliun tersebut.

Empat tersangka lainnya itu adalah Catur Budi Hartono (CBH), Wakil Direktur Utama BRI; Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS; dan Rudy S. Kartadidjaja (RSK), Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Namun, hingga kini para tersangka tersebut belum ditahan oleh KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

BRI Nilai Tambahan Likuiditas dari Pemerintah Jaga Momentum Kredit Berkualitas

Poin Penting Tambahan likuiditas pemerintah memperkuat penyaluran kredit BRI, terutama ke sektor UMKM. BRI tetap… Read More

30 mins ago

Budi Herawan Kembali Pimpin AAUI, Siapkan Strategi Hadapi Ketidakpastian Global

Poin Penting Budi Herawan kembali terpilih sebagai Ketua AAUI periode 2026–2030 melalui aklamasi, mencerminkan kepercayaan… Read More

59 mins ago

Jelang Long Weekend Paskah, IHSG Kembali Ditutup Merosot 2 Persen Lebih ke Posisi 7.026

Poin Penting IHSG turun 2,19% ke 7.026, dengan 530 saham melemah. Mayoritas sektor terkoreksi, dipimpin… Read More

1 hour ago

BSI Pastikan Layanan Perbankan di Wilayah Terdampak Gempa Sulut-Malut Tetap Berjalan

Poin Penting Layanan BSI tetap berjalan normal di wilayah terdampak gempa, hanya satu cabang terkendala… Read More

1 hour ago

OJK Catat Aset Keuangan Syariah 2025 Tembus Rp3.100 Triliun, Naik 8,61 Persen

Poin Penting Total aset keuangan syariah mencapai Rp3.100 triliun per Desember 2025, tumbuh 8,61 persen… Read More

2 hours ago

BSI Pastikan Tambahan Likuiditas dari Pemerintah Disalurkan ke Pembiayaan, Bukan SBN

Poin Penting BSI tidak memarkir dana pemerintah di SBN, melainkan langsung menyalurkannya ke pembiayaan. Fokus… Read More

3 hours ago