News Update

Eks Dirut Allo Bank Gugat Status Tersangka dari KPK ke Praperadilan

Jakarta – Eks Direktur Utama PT Allo Bank, Indra Utoyo, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 21 Agustus 2025.

Sebagaimana diketahui, Indra kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pada periode 2020–2024. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Juli 2025.

Adapun pengajuan gugatan praperadilan atas nama Indra Utoyo terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis klasifikasi perkara praperadilan, dikutip Selasa, 16 September 2025.

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus  EDC BRI 2020-2024, Kerugian Negara Rp744 M

Dalam petitumnya, Indra Utoyo meminta agar penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah. Ia juga menuntut agar seluruh rangkaian pemblokiran rekening oleh KPK terhadap dirinya dan keluarga dibatalkan.

"Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON atau keluarga PEMOHON yang diterbitkan berdasarkan Sprin.Dik/45/DIK.00/01/07/2025 tanggal 08 Juli 2025 untuk PEMOHON dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan pada keadaan semula," demikian bunyi permohonan tersebut.

Sidang Praperadilan telah Bergulir

PN Jaksel pun telah menggelar sidang perdana pada Kamis, 4 September 2025, namun KPK sebagai termohon tidak hadir.

Sidang dilanjutkan pada Senin, 15 September 2025, dengan agenda pembacaan permohonan, dan hari ini masuk tahap pemeriksaan bukti serta saksi dari pemohon.

Baca juga: Allo Bank Tanggapi Isu Keterlibatan Indra Utoyo dalam Kasus EDC BRI 2020-2024

Diketahui, Indra Utoyo telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut saat menjadi direksi di BRI. Tak hanya Indra Utoyo, KPK juga menetapkan empat nama lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bernilai Rp2,1 triliun tersebut.

Empat tersangka lainnya itu adalah Catur Budi Hartono (CBH), Wakil Direktur Utama BRI; Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS; dan Rudy S. Kartadidjaja (RSK), Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Namun, hingga kini para tersangka tersebut belum ditahan oleh KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

9 mins ago

RUPSLB Bank Mandiri Rombak Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More

1 hour ago

Pemerintah Kucurkan Rp268 Miliar untuk Pulihkan Daerah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Pemerintah menyalurkan Rp268 miliar ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk 3 provinsi dan… Read More

5 hours ago

Emiten Boy Thohir (ADRO) Tebar Dividen Interim Jumbo USD250 Juta, Catat Tanggalnya

Poin Penting PT Alamtri Resources Indonesia Tbk menetapkan pembagian dividen tunai interim tahun buku 2025… Read More

5 hours ago

TWP90 Pindar di Atas 5 Persen, Ini Prediksi OJK untuk 2026

Poin Penting Per Oktober 2025, terdapat 22 Pindar dengan TWP90 di atas 5 persen, mayoritas… Read More

5 hours ago

IHSG Ditutup Melemah Jelang Akhir Pekan, Nilai Transaksi Tembus Rp47,06 Triliun

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,10 persen di level 8.609,55 dengan total transaksi Rp47,06 triliun.… Read More

5 hours ago