News Update

Eks Dirut Allo Bank Gugat Status Tersangka dari KPK ke Praperadilan

Jakarta – Eks Direktur Utama PT Allo Bank, Indra Utoyo, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 21 Agustus 2025.

Sebagaimana diketahui, Indra kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pada periode 2020–2024. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Juli 2025.

Adapun pengajuan gugatan praperadilan atas nama Indra Utoyo terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis klasifikasi perkara praperadilan, dikutip Selasa, 16 September 2025.

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus  EDC BRI 2020-2024, Kerugian Negara Rp744 M

Dalam petitumnya, Indra Utoyo meminta agar penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah. Ia juga menuntut agar seluruh rangkaian pemblokiran rekening oleh KPK terhadap dirinya dan keluarga dibatalkan.

"Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON atau keluarga PEMOHON yang diterbitkan berdasarkan Sprin.Dik/45/DIK.00/01/07/2025 tanggal 08 Juli 2025 untuk PEMOHON dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan pada keadaan semula," demikian bunyi permohonan tersebut.

Sidang Praperadilan telah Bergulir

PN Jaksel pun telah menggelar sidang perdana pada Kamis, 4 September 2025, namun KPK sebagai termohon tidak hadir.

Sidang dilanjutkan pada Senin, 15 September 2025, dengan agenda pembacaan permohonan, dan hari ini masuk tahap pemeriksaan bukti serta saksi dari pemohon.

Baca juga: Allo Bank Tanggapi Isu Keterlibatan Indra Utoyo dalam Kasus EDC BRI 2020-2024

Diketahui, Indra Utoyo telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut saat menjadi direksi di BRI. Tak hanya Indra Utoyo, KPK juga menetapkan empat nama lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bernilai Rp2,1 triliun tersebut.

Empat tersangka lainnya itu adalah Catur Budi Hartono (CBH), Wakil Direktur Utama BRI; Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS; dan Rudy S. Kartadidjaja (RSK), Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Namun, hingga kini para tersangka tersebut belum ditahan oleh KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi Ketua dan Wakil Ketua OJK

Poin Penting Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Anggota DK OJK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua,… Read More

1 hour ago

Ekonom CSED INDEF Cermati Rencana Danantara Masuk ke Bursa

Poin Penting Ekonom CSED INDEF menekankan kepastian regulasi, dengan meminta BEI dan OJK tetap dikelola… Read More

2 hours ago

LPDB Perkuat Modal UMKM yang Belum Bankable

Poin Penting LPDB fokus membiayai UMKM yang belum bankable melalui skema pembiayaan produktif berbasis koperasi,… Read More

3 hours ago

IHSG Sepekan Ambles Hampir 7 Persen, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp15.046 Triliun

Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 25–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, dipicu… Read More

4 hours ago

Andalan Nasabah, Akselerasi Transaksi Livin’ by Mandiri Perkuat Inklusi Keuangan

Poin Penting Transaksi digital Livin’ by Mandiri mendominasi, dengan 99,2% transaksi ritel non-tunai dilakukan secara… Read More

4 hours ago

Petinggi OJK Mundur Beruntun, Ekonom Desak Konsolidasi Cepat Demi Jaga Stabilitas

Poin Penting Ekonom desak konsolidasi cepat OJK menyusul pengunduran diri beruntun petinggi agar roda organisasi… Read More

21 hours ago