Eks CEO Investree Adrian Gunadi Buron Penggelapan Dana Rp2,7 Triliun Ditangkap!

Eks CEO Investree Adrian Gunadi Buron Penggelapan Dana Rp2,7 Triliun Ditangkap!

Poin Penting

  • OJK bersama Polri dan kementerian terkait berhasil memulangkan serta menahan Adrian Asharyanto Gunadi (mantan Dirut Investree).
  • Tersangka dijerat pasal UU Perbankan dan UU PPSK dengan ancaman 5–10 tahun penjara, setelah sempat buron di Doha, Qatar dan masuk Red Notice sejak November 2024.
  • Kasus ini menjadi bukti sinergi OJK, Polri, Kejagung, Kemenkumham, Kemlu, hingga KBRI dalam memperkuat penegakan hukum.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) yang merupakan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengatakan tersangka melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.

Baca juga: Rekam Jejak Adrian Gunadi Buronan OJK yang Jadi CEO JTA Investree Doha

“Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi,” ucap Yuliana dalam Konferensi Pers di Bandara Soekarno Hatta, 26 September 2025.

Selama tahap penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian menetapkan AAG sebagai tersangka, dan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024. 

Dalam hal ini Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur G to G berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar.

Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah pula menetapkan pencabutan paspor tersangka.

Proses pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar. 

Saat ini, tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. 

Baca juga: DPR Desak OJK Perketat Pengawasan Investasi Asuransi, Cegah Gagal Bayar Terulang

OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan tersangka AAG. 

Sinergi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62