Ekspor nonmigas punya tantangan tak kecil. Di tengah penurunan perdagangan global, akibat pandemic Covid-19, maka mau tak mau memukul ekspor dalam Negeri. Selain permintaan pasar, eksportir juga terkendala oleh daya dukung pembiayaan, dan juga risiko terhadap kualitas kredit bagi perbankan.
Meski demikian, masih ada ruang bagi bank-bank memberikan pinjaman kepada nasabah eksportirnya. Ruang besar itu, selain potensi permodalan bank, tapi juga daya dukung dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kerjasama bank dengan LPEI dalam program penjaminan kredit dapat meningkatkan daya dorong ekspor nonmigas.
Menurut James Rompas, Direktur Eksekutif LPEI, selain pembiayaan ekspor, LPEI dapat memberikan penjaminan kredit bank. ”Jadi, LPEI mempertagas posisinya sebagai credit enchancer,” kata James Rompas. Langkah LPEI itu, bertujuan mendorong perluasan share perbankan untuk memberikan kredit kepada sektor berorientasi ekspor.
Tidak hanya itu, pogram penjaminan kredit ekspor dari bank-bank itu punya banyak untungnya. Pertama, bagi eksportir, penjaminan kredit ini diharapkan dapat meningkatkan akses eksportir pada sumber pendanaan. Nah, dengan demikian, dapat meningkatkan kapasitas usaha dan pada akhirnya dapat meningkatkan ekspor nasional.
Bisa jadi bank-bank belum banyak yang memahami penjaminan kredit ekspor ini. Jika pun sudah masih belum bersentuhan dengan LPEI. Padahal, dalam beberapa POJK, seperti SEOJK No.11/SEOJK.03/2018; POJK No.14/SEOJK.03/2018; POJK No.15/SEOJK.03/2018 dan POJK No.32/POJK.03/2018 telah memberi banyak manfaat bagi bank-bank jika kreditnya dijamin oleh LPEI.
Keuntungan bagi bank, karena LPEI sebagai lembaga yang memiliki sovereign status, maka kredit yang dijamin LPEI bobot Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar 0%. Juga, aset yang dijamin memiliki kualitas lancar, dan sekaligus pengecualian perhitungan Batas Maksimum Pemberikan Kredit (BMPK).
”Pendek kata bank yang menyalurkan kredit ekspor, dan jika dijamin LPEI mempunyai keleluasaan untuk ekspansi dan sekaligus meminimalkan risiko kredit,” ujar James Rompas, pria yang memiliki karir lebih dari 35 tahun di perbankan.
Sementara bagi LPEI, penjaminan ini dapat meningkatkan fee sebagai penjamin. Juga, sekaligus sharing risiko dengan bank. Itu pun, jika LPEI ikut serta dalam satu proyek pembiayaan kredit. Katakanlah seperti club deal yang seperti berlangsung dalam asas perbankan yang ada. Misalnya, jika ada kredit ekpsor Rp100 miliar dan dijamin LPEI misalnya, maka LPEI bisa ikut Rp20 miliar dan sisanya bank yang menjadi mitra LPEI.
Nah, dengan demikian, tidak perlu ada kesan persaingan bank dengan LPEI. Apalagi, komitmen LPEI dalam meningkatkan kapasitas ekspor dapat terwujud. Keduanya dapat membentuk ekosistem baru, yaitu LPEI, bank dan nasabah eksportir. “Kita sama-sama meningkatkan kapasitas usaha dan pada akhirnya dapat meningkatkan ekspor nasional,” tambah James.
Untuk itu, produk penjaminan oleh LPEI ini sudah berjalan baik dengan bank-bank. Salah satunya PermataBank. Sebuah Bank BUKU IV ini yang sudah menjalin kerjasama penjaminan. Penjaminan kredit yang diberikan LPEI antara lain pertama, kredit dalam bentuk pembiayaan modal kerja. Antara lain; pembiayaan untuk pengadaan bahan baku dan atau bahan penolong, pembelian bahan baku dari luar negeri, penggantian dan atau pemelihaan komponen dan sarana produksi.
Kedua, kredit pembiayaan investasi, antara lain pembiayaan untuk modernisasi mesin, ekspansi usaha termasuk pembangunan dan perluasan pabrik. Juga, pembiayaan proyek. Misalnya, pembangunan kontruksi, infrastruktur, kegiatan ekspansi dan eksploatasi, serta industri pendukung di dalam negeri dan di luar negeri.
”Kerjasama ini dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan devisa ekspor, sekaligus sebagai bentuk nyata dalam mendukung program pemerintah,” ujar Direktur Utama PermataBank Ridha Wirakusumah.
Tidak hanya penjaminan kredit modal kerja ekspor atau investasi. Tapi, LPEI juga menjamin L/C Impor. Fasilitas L/C impor ini dalam bentuk penjaminan (confirmation) atas L/C yang diterbitkan oleh bank lain atas permintaan nasabah atau eksportir untuk pengadaan bahan baku, suku cabang, atau mesin dalam rangka kegiatan ekspor barang dan jasa.
Seperti diketahui, LPEI dalam Undang-undang No.2 tahun 2009 pasal 7C diamanatkan untuk melakukan program penjaminan bagi bank yang menyediakan pembiayaan transaksi ekspor yang telah diberikan kepada eksportir Indonesia. Penjaminan kredit yang dilakukan oleh LPEI ini akan membentuk ekosistem baru antara LPEI, bank-bank umum yang selama ini membiayai kredit ekspor, dan eksportir maupun importir.
Langkah strategis tersebut akan memperkuat LPEI ke depan, menjadi LPEI yang baru dengan pangsa pasar kredit ekspor yang terus membesar. Peran strategis LPEI dalam pembiayaan dan penjaminan kredit ekspor ini, pada akhirnya mendorong ekspor nonmigas yang penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. (*)