News Update

Ekonomi Pulih Ditengah Pandemi, Begini Caranya

Jakarta – Berbagai strategi yang disiapkan pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi covid-19 adalah hal yang baik. Stimulus ekonomi diharap bisa mendongkrak pasar dan pelaku untuk kembali berkegiatan. Di sisi lain, kebijakan bantuan sosial dan gaji ke-13 adalah hal yang pas untuk membangkitkan daya beli masyarakat. Beragam program ini membutuhkan langkah cepat.

Namun sayangnya, di penerapannya, kerap kali terkadang proses birokrasi yang berbelit, tak praktis, dan kurang mampu sigap di tengah kondisi pandemi ini. Akibatnya, banyak pihak yang merasa tak puas, termasuk kalangan bawah. Demikian diungkapkan Mantan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita saat menyampaikan pandangannya di diskusi daring di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2020.

“Langkah yang  diambil oleh Presiden bahwa  perlu ada keseimbangan gas dan rem sangat tepat. Karena tidak mungkin hanya dilakukan pengetatan semata. Demikian juga upaya yang dilakukan pemerintah sudah sangat baik. Tetapi yang menjadi soal adalah dalam tahapan pelaksanaannya yang tampak masih belum sesuai. Demikian juga dengan proses birokrasi yang “membelenggu” sehingga proses ini dan itu masih begitu panjang,” kata Enggartiasto.

Ia menyebutkan, berbagai stimulus dan bantuan itu perlu pengawasan ketat. Sebagai contoh,  anggaran sebesar Rp30 triliun yang disalurkan Himbara, untuk memberikan kredit kepada pelaku ekonomi, selayaknya dipantau bersama oleh OJK, BI, Kemenkeu dan Kementerian BUMN. Dia juga menyerukan, agar investasi kembali masuk dengan lancar, perlu diberikan “sweetener”. Pembebasan pajak selama 5 tahun bisa diberikan, agar investor ramai menyemarakkan perekonomian Tanah Air.

Sedangkan terkait persoalan ekspor-impor, dia menyarankan perlu penerapan semacam barter dengan negara lain untuk produk tertentu. Tujuannya, agar kedua negara, atau kelompok negara bisa sama-sama bangkit dari pandemi.

Kepada masyarakat kelas menengah hingga ke atas, diminta pula untuk dapat lebih menggenjot konsumsi dalam rangka berkontribusi membantu pemerintah menahan ekonomi dari resesi. Masyarakat kelas menengah ke bawah saat ini cenderung takut untuk keluar dari rumah dan sengaja membatasi belanja untuk menjaga cadangan keuangannya.

“Mereka juga menjaga cadangan keuangannya. Ini tercermin dari peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh positif di perbankan,” ujarnya.

Sementara itu, Ekonom dan Founder Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Hendri Saparini menyatakan kontribusi konsumsi yang sebesar 58 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ternyata disokong oleh desil tertinggi. Ia menyebutkan porsi pengeluaran 40% penduduk terbawah hanya sekitar 17%, sedangkan 20% penduduk tertinggi adalah lebih dari 45%.

“Kalau mereka tidak didorong dengan kebijakan maka itu menjadi berat. Kita berharap ada kebijakan untuk mendorong agar semua level rumah tangga dari desil satu sampai 10 melakukan spending,” katanya.

Hendri berharap pemerintah dapat membuat kebijakan dan program-program yang mampu mendorong konsumsi seluruh lapisan masyarakat Indonesia agar pertumbuhan ekonomi tidak terkontraksi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Laba Bank Ganesha Terbang 94,02 Persen di 2024 jadi Rp201,71 Miliar, Top!

Jakarta - Bank Ganesha mencatatkan kinerja yang sangat mengesankan di 2024, secara rata-rata tumbuh di… Read More

15 mins ago

KB Bank Bersiap Migrasi ke NGBS, Layanan Transaksi Dijamin Lebih Cepat dan Akurat

Jakarta - PT Bank KB Bukopin Tbk (KB Bank) akan melakukan migrasi sistem core banking… Read More

18 mins ago

Impressive! Bank ICBC Indonesia Books Rp439.15 Billion Profit in 2024, Soaring 43.22 Percent

Jakarta – Bank ICBC Indonesia recorded an impressive performance in 2024, with net profit surging… Read More

25 mins ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Parkir di Level 6.262

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup bertahan di zona hijau ke posisi 6.262,22… Read More

36 mins ago

Kresna Life Tamat! Bagaimana Nasib Penyelesaian Klaim Pemegang Polis?

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi mengabulkan permohonan kasasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)… Read More

50 mins ago

Alasan OJK Naikkan Batas ARB Jadi 15 Persen

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan di balik kebijakan untuk menyesuaikan auto-reject bawah… Read More

2 hours ago