Jakarta – Setelah melewati berbagai polemik, pemerintah akhirnya bisa mengesah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Disahkannya UU Ciptaker, diharapkan mampu mendorong perekonomian Indonesia menjadi lebih baik. Terutama dalam menstimulus investor, baik dari dalam maupun luar negeri untuk berinvestasi di Tanah Air.
Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif CORE Indonesia menilai, UU Ciptaker yang baru disahkkan pemerintah ini memang sudah dinanti oleh sejumlah investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Pasalnya, UU Ciptaker dinilai telah mengakomodasi kemudahan mereka dalam menanamkan modalnya di Tanah Air.
“Memang banyak investor yang menunggu pengesahan UU Ciptaker. Karena banyak keinginan investor yang sudah diakomodasi dalam UU Ciptaker. Jadi, perkiraan saya akan ada tambahan peningkatan investasi,” ungkap Faisal ketika dihubungi Infobanknews, Rabu, 29 Maret 2023.
Namun perlu diingat, kata Faisal, kehadiran UU Ciptaker sejatinya bukan hanya sekadar bicara soal target berapa banyak investasi yang masuk ke Indonesia. Tapi, menurut Faisal, kualitas investasi yang masuk juga perlu diperhatikan kualitasnya.
“Karena targetnya bukan sekadar berapa banyak investasi yang masuk, tapi kualitas investasi yang masuk. Ini yang menjadi sorotan adanya UU Ciptaker,” ungkap Faisal.
Kualitas investasi yang dimaksud adalah bagaimana penanaman modal yang dilakukan investor tersebut harus memperhatikan banyak aspek. Salah satu dampak terhadap lingkungan dan sosial. Untuk itu, investasi yang mengarah pada Environmental, Social, and Governance (ESG) sangat penting diimplementasikan.
“Banyak sekali yang ingin masuk (investor), tapi kualitasnya yang perlu diwaspadai dan monitor sama-sama. Jangan sampai kuantitas investasi meningkat, kualitas dan dampak negatifnya justru lebih banyak,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto mengklaim bahwa UU Ciptaker mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Terutama dalam hal peningkatan investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI).
Pasca diterbitkan UU Ciptaker, Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima FDI di Asia Tenggara. Tingkat penanaman modal asing meningkat hampir 30% dalam lima triwulan.(*)