Ekonom: Penyehatan Muamalat Seakan Dibuat Sulit

Ekonom: Penyehatan Muamalat Seakan Dibuat Sulit

Jakarta — Penyelesaian masalah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) yang belum tuntas ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai terlalu lama dan terkesan berlarut-larut.

Direktur Riset Centre of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah menilai, persoalan Bank Muamalat hanya mengenai permodalan, dirinya menyebut ada pihak yang terlalu menyulitkan penyehatan Bank Muamalat.

“Terakhir kan Al Falah yang sudah siap dengan konsorsium, harusnya mereka itu masuk dulu, kan tak terlalu besar dulu di Rp6 triliun atau Rp7 triliun, setidaknya masuk dulu Rp2 triliun, ini akan memperbaiki trust, DPK tumbuh, NPL akan turun. Jadi Bank Muamalat itu tidak terlalu sulit tetapi dibuat sulit,” kata Piter dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Skenario Langkah Penyehatan Bank Muamalat” yang diselenggarakan oleh The Chief Economist Forum di Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.

Sebelumnya, untuk dapat masuk sebagai investor Bank Muamalat, OJK menegaskan bahwa calon investor harus lebih dulu memenuhi persyaratan dan persetujuan dari pemegang saham bank. Tak hanya itu, calon investor juga harus menunjukkan keseriusan dengan menempatkan dana escrow account dan menjamin sustainable bisnis bank.

Piter menilai, persyaratan atau permintaan OJK kepada investor yang ingin masuk ke Bank Muamalat tidak pernah cocok terhadap investor. Bahkan dirinya menilai, OJK tidak pernah terbuka terkait restu yang akan diberikan.

“Ketidakcocokan seperti apa kita tidak tahu, sehingga membuat berjalannya lambat dan memunculkan kecurigaan ini didesain untuk bank Muamalat bisa diambil alih dengan harga yang murah,” tegas Piter.

Bank Muamalat memang belum terlepas dari permasalahan keuangan. Langkah penyuntikan modal memang dibutuhkan untuk memperbaiki kinerja Bank Muamalat. Pada Semester I-2019, laba bersih Bank Muamalat hanya Rp5,08 miliar, anjlok 95 persen dibanding periode yang sama pada tahun lalu yang mencapai Rp103,7 miliar.

Sementara berdasarkan laporan keuangan per kuartal III-2019, NPF net Bank Muamalat tercatat sebesar 4,64%. Rasio tersebut masih berada di bawah ketentuan yang ditetapkan oleh regulator yaitu di bawah 5%. (*)

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News