News Update

Ekonom: Penurunan BI Rate Bakal Geliatkan Sektor Riil

Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali memangkas suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,00 persen dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur Agustus 2025, Rabu, 20 Agustus 2025.

Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto mengatakan, kebijakan moneter yang longgar ini sangat dibutuhkan untuk menghidupkan sektor riil dan menyelaraskannya dengan kebijakan fiskal pemerintah yang juga berorientasi pada pertumbuhan (pro-growth).

“Dovish policy ini memang sangat dibutuhkan untuk mampu menghela sektor riil sekaligus mengharmonisasikan kebijakan moneter ini dengan kebijakan fiskal pemerintah yang juga countercyclical (pro growth),” jelas Ryan keterangan resmi yang diterima Infobanknews, 20 Agustus 2025.

Baca juga: BI Rate Turun, Bank Mandiri Bakal Sesuaikan Suku Bunga Kredit

Menurut Ryan, keputusan RDG BI menunjukkan stance kuat BI yang pro growth dengan pertimbangan rasional, baik realisasi maupun ekspektasi inflasi masih dalam target BI yang 2,5 persen +/- 1, juga nilai tukar rupiah yang relatif stabil.

“Keputusan RDG BI ini secara gamblang menunjukkan stance kuat BI yang pro growth (dukung pertumbuhan ekonomi),” tambah Ryan.

Ruang Turunkan BI Rate

Dalam risalah rapat RDG BI tersebut juga mengindikasikan terbukanya ruang penurunan BI Rate lebih lanjut. Sinyal ini akan mendorong pelaku perbankan secara bertahap menyesuaikan suku bunga, baik simpanan dan kredit yang lebih akomodatif.

“Penyesuaian ini akan merangsang pelaku dunia guna meningkatkan permintaan fasilitas kredit (terutama kredit produktif, yaitu kredit investasi dan kredit modal kerja) seiring ekspansi produksi atau bisnisnya,” jelasnya.

Baca juga: BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5 Persen di Agustus 2025

Lanjut Ryan, bauran kebijakan yang pro growth tersebut juga sangat relevan dan antisipatif dalam kerangka meringankan beban tambahan yang dipikul para pengusaha, terutama eksportir yang terkena dampak kenaikan tarif 19 persen yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

“Harmoni kebijakan moneter dan fiskal ini tentunya membutuhkan dukungan dari aspek kepastian hukum dan kebijakan, stabilitas sosial dan politik serta birokrasi dan regulasi perizinan investasi yang ramah investor,” jelasnya.

Dengan begitu, Ryan berharap, investor asing dan domestik tertarik menanamkan modalnya sekaligus berusaha di Indonesia. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

IHSG Berpeluang Menguat, Analis Rekomendasikan Saham BBRI, ARCI hingga BUVA

Poin Penting IHSG berpeluang menguat untuk menguji level 9.030–9.077, namun investor diminta waspada potensi koreksi… Read More

32 mins ago

Update Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Senin, 12 Januari 2026

Jakarta – Harga emas untuk produk Galeri24 dan UBS yang diperdagangkan pada Senin, 12 Januari 2026 di… Read More

55 mins ago

Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More

5 hours ago

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

20 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

21 hours ago