Standchart Pacu Angka Penyaluran Kredit
Jakarta — Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Mohammad Reza Akbar menyesalkan sikap Direktoral Jenderal Pajak (DJP) yang seolah mengkambing hitamkan pengusaha pada kasus pemilik dana transfer Standart Chartered Bank dari Guernsey ke Singapura.
Dirinya menyebut, bisa saja sang pemilik dana mengalihkan atas nama di tabungannya untuk menghindari pemeriksaan oleh aparat pajak di negara-negara lain.
“Itu kan sama saja me-judge bahwa semua yang melakukan inflow hot money adalah kalangan pebisnis. Apakah benar-benar dilakukan pebisnis. Padahal bisa saja ini untuk pelarian pajak, dengan memakai nama saudara atau cucunya,” ucap Reza kepada Infobank di Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017.
Reza menilai, selayaknya pihak DJP dapat menyebut nama perusahaannya saja tanpa perlu menyebutkan profesi pemilik nama tersebut. Hal tersebut juga dapat membuat publik ikut mengawasi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More