“Kayak model Panama Papers, bukan orangnya tapi perusahaanya, dia pasti punya jaring laba-laba dan punya keterkaitan ke mana saja dia. Sehingga kita bisa ikut mengawal,” tambah Reza.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut dugaan mega transfer dana senilai 1,4 miliar dolar AS atau setara Rp18,8 triliun di Standard Chartered wilayah Guernsey ke Singapura, melibatkan sebanyak 81 Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Standart Chartered Didik Literasi Keuangan ke Warga Rusun
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, data tersebut didapatkan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa bulan lalu.
Ken juga meyakinkan, dari 81 WNI yang diduga terlibat dengan megatransfer dana tersebut, tidak terdapat nama pejabat negara, ataupun penegak hukum lainnya melainkan murni pengusaha. “Ini murni pebisnis, dan dengan tetap memperhatikan pasal 34 dan 21, saya tidak akan sebutkan,” tukas Ken. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More