“Kayak model Panama Papers, bukan orangnya tapi perusahaanya, dia pasti punya jaring laba-laba dan punya keterkaitan ke mana saja dia. Sehingga kita bisa ikut mengawal,” tambah Reza.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut dugaan mega transfer dana senilai 1,4 miliar dolar AS atau setara Rp18,8 triliun di Standard Chartered wilayah Guernsey ke Singapura, melibatkan sebanyak 81 Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Standart Chartered Didik Literasi Keuangan ke Warga Rusun
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, data tersebut didapatkan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa bulan lalu.
Ken juga meyakinkan, dari 81 WNI yang diduga terlibat dengan megatransfer dana tersebut, tidak terdapat nama pejabat negara, ataupun penegak hukum lainnya melainkan murni pengusaha. “Ini murni pebisnis, dan dengan tetap memperhatikan pasal 34 dan 21, saya tidak akan sebutkan,” tukas Ken. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More
Poin Penting: Biaya haji 2026 terancam naik signifikan akibat kenaikan harga avtur, asuransi, dan tekanan… Read More
Poin Penting Ancaman siber makin kompleks dan canggih (APT, AI, eksploitasi mobile), berdampak pada operasional,… Read More
Poin Penting SIPF belum memiliki payung hukum kuat, karena belum diatur dalam undang-undang meski risiko… Read More
Poin Penting Konflik Timteng memicu risiko gangguan infrastruktur digital global, termasuk data center dan jaringan… Read More
Poin Penting Kebocoran data masih terjadi karena penggunaan banyak tools keamanan yang tidak terintegrasi (silo),… Read More