“Kayak model Panama Papers, bukan orangnya tapi perusahaanya, dia pasti punya jaring laba-laba dan punya keterkaitan ke mana saja dia. Sehingga kita bisa ikut mengawal,” tambah Reza.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut dugaan mega transfer dana senilai 1,4 miliar dolar AS atau setara Rp18,8 triliun di Standard Chartered wilayah Guernsey ke Singapura, melibatkan sebanyak 81 Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Standart Chartered Didik Literasi Keuangan ke Warga Rusun
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, data tersebut didapatkan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa bulan lalu.
Ken juga meyakinkan, dari 81 WNI yang diduga terlibat dengan megatransfer dana tersebut, tidak terdapat nama pejabat negara, ataupun penegak hukum lainnya melainkan murni pengusaha. “Ini murni pebisnis, dan dengan tetap memperhatikan pasal 34 dan 21, saya tidak akan sebutkan,” tukas Ken. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, 8 November 2024, ditutup menguat di… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyoroti pengaruh kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat… Read More
Jakarta - Erick Thohir kembali menduduki kursi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabinet… Read More
Jakarta - Accor, pemimpin global industri perhotelan, resmi mengumumkan kemitraan strategis global dengan Tiket.com, salah… Read More
Jakarta — PT Pos Indonesia (Persero) melalui aplikasi Pospay dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin)… Read More
Jakarta - Perkembangan teknologi yang semakin pesat telah mengubah cara hidup masyarakat, terutama dalam hal… Read More