Jakarta — Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Mohammad Reza Akbar menyesalkan sikap Direktoral Jenderal Pajak (DJP) yang seolah mengkambing hitamkan pengusaha pada kasus pemilik dana transfer Standart Chartered Bank dari Guernsey ke Singapura.
Dirinya menyebut, bisa saja sang pemilik dana mengalihkan atas nama di tabungannya untuk menghindari pemeriksaan oleh aparat pajak di negara-negara lain.
“Itu kan sama saja me-judge bahwa semua yang melakukan inflow hot money adalah kalangan pebisnis. Apakah benar-benar dilakukan pebisnis. Padahal bisa saja ini untuk pelarian pajak, dengan memakai nama saudara atau cucunya,” ucap Reza kepada Infobank di Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017.
Reza menilai, selayaknya pihak DJP dapat menyebut nama perusahaannya saja tanpa perlu menyebutkan profesi pemilik nama tersebut. Hal tersebut juga dapat membuat publik ikut mengawasi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More