News Update

Ekonom: Independensi BI Mutlak Harus Dipertahankan

Jakarta – Rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) masih menuai kritikan dari berbagai pihak. Revisi UU BI yang menghapuskan pasal 9 UU 23/1999 mengenai larangan melakukan segala bentuk campur tangan atas tugas BI dinilai mengganggu indepedensi BI dalam hal kebijakan moneter.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede beranggapan, pada dasarnya independensi BI multak harus dipertahankan. Dimana sesuai amanat UU, BI merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan Pemerintah. Dalam hal ini tugas utama BI ialah memelihara kestabilan nilai rupiah yang mengandung dua aspek, yakni stabilitas nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta stabilitas terhadap mata uang negara lain.

“Dengan rekomendasi dari Baleg DPR tersebut, dimana fungsi tujuan BI yang diamanatkan juga untuk mendorong pertumbuhan untuk mendukung penyerapan tenaga kerja berpotensi mengganggu independensi BI sebagai bank sentral,” kata Josua ketika dihubungi oleh Infobanknews di Jakarta, Jumat 4 September 2020.

Josua menambahkan, secara best practice, mandat bank sentral antar negara memang berbeda-beda dalam fungsi masing-masing. Namun menurutnya, ada kesepakatan global bahwa bank sentral memiliki tugas sebagai stabilisator ekonomi makro. Artinya sebagai otoritas moneter, BI mengelola kebijakan moneter yang fokus dalam stabilisasi perekonomian.

“Jika mandat BI diperluas untuk mendorong pertumbuhan terdapat beberapa risiko yang dapat terjadi pernah dialami dimana perekonomian Indonesia mengalami kontraksi ekonomi pada tahun 1962 diikuti oleh hyperinflation sebelum fungsi independensi BI diperkuat pada tahun 1999,” jelasnya.

Tak hanya berpotensi mengganggu ekonomi, adanya Dewan Moneter yang ikut campur dalam kebijakan BI dinilainya berpotensi mengganggu kepercayaan pasar global terhadap pengelolaan moneter di Indonesia. Josua menilai, pelaku pasar termasuk investor asing berpotensi merespon rencana dari Baleg DPR tersebut. Mengingat pasar telah banyak mengapresiasi independensi BI dalam mengawal stabilitas nilai tukar rupiah yang pada akhirnya juga mendukung stabilitas perekonomian untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Berkurangnya indenpensi BI sebagai bank sentral berpotensi memberikan sentiment yang kurang positif di pasar keuangan sehingga dapat mengganggu aliran investasi dan juga berpotensi mempengaruhi peringkat utang pemerintah Indonesia. Oleh sebab itu, independensi BI mutlak dipertahankan dalam rangka menciptakan stabilitas perekonomian,” tegas Josua. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

14 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

14 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

19 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

19 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

23 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

1 day ago