News Update

Ekonom: Independensi BI Mutlak Harus Dipertahankan

Jakarta – Rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) masih menuai kritikan dari berbagai pihak. Revisi UU BI yang menghapuskan pasal 9 UU 23/1999 mengenai larangan melakukan segala bentuk campur tangan atas tugas BI dinilai mengganggu indepedensi BI dalam hal kebijakan moneter.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede beranggapan, pada dasarnya independensi BI multak harus dipertahankan. Dimana sesuai amanat UU, BI merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan Pemerintah. Dalam hal ini tugas utama BI ialah memelihara kestabilan nilai rupiah yang mengandung dua aspek, yakni stabilitas nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta stabilitas terhadap mata uang negara lain.

“Dengan rekomendasi dari Baleg DPR tersebut, dimana fungsi tujuan BI yang diamanatkan juga untuk mendorong pertumbuhan untuk mendukung penyerapan tenaga kerja berpotensi mengganggu independensi BI sebagai bank sentral,” kata Josua ketika dihubungi oleh Infobanknews di Jakarta, Jumat 4 September 2020.

Josua menambahkan, secara best practice, mandat bank sentral antar negara memang berbeda-beda dalam fungsi masing-masing. Namun menurutnya, ada kesepakatan global bahwa bank sentral memiliki tugas sebagai stabilisator ekonomi makro. Artinya sebagai otoritas moneter, BI mengelola kebijakan moneter yang fokus dalam stabilisasi perekonomian.

“Jika mandat BI diperluas untuk mendorong pertumbuhan terdapat beberapa risiko yang dapat terjadi pernah dialami dimana perekonomian Indonesia mengalami kontraksi ekonomi pada tahun 1962 diikuti oleh hyperinflation sebelum fungsi independensi BI diperkuat pada tahun 1999,” jelasnya.

Tak hanya berpotensi mengganggu ekonomi, adanya Dewan Moneter yang ikut campur dalam kebijakan BI dinilainya berpotensi mengganggu kepercayaan pasar global terhadap pengelolaan moneter di Indonesia. Josua menilai, pelaku pasar termasuk investor asing berpotensi merespon rencana dari Baleg DPR tersebut. Mengingat pasar telah banyak mengapresiasi independensi BI dalam mengawal stabilitas nilai tukar rupiah yang pada akhirnya juga mendukung stabilitas perekonomian untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Berkurangnya indenpensi BI sebagai bank sentral berpotensi memberikan sentiment yang kurang positif di pasar keuangan sehingga dapat mengganggu aliran investasi dan juga berpotensi mempengaruhi peringkat utang pemerintah Indonesia. Oleh sebab itu, independensi BI mutlak dipertahankan dalam rangka menciptakan stabilitas perekonomian,” tegas Josua. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

1 hour ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

1 hour ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

3 hours ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

17 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

17 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

18 hours ago