Poin Penting
- Ekonom CSED INDEF menekankan kepastian regulasi, dengan meminta BEI dan OJK tetap dikelola sesuai aturan agar kepercayaan pasar terjaga.
- Danantara dinilai berpotensi memperkuat pasar modal, dengan catatan transparansi kebijakan.
- Komunikasi kebijakan yang terukur dan konsisten dinilai krusial untuk menjaga stabilitas pasar di tengah dinamika ekonomi global.
Jakarta - Mundurnya lima pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi perhatian pelaku pasar di tengah dinamika ekonomi global.
Wakil Rektor Universitas Paramadina sekaligus Ekonom CSED Indef, Handi Risza, menilai perhatian terutama tertuju pada kejelasan arah pengelolaan lembaga-lembaga keuangan strategis. Menurutnya, BEI dan OJK perlu tetap dijalankan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
“Yang dikhawatirkan orang banyak itu bagaimana BEI dan OJK dikelola setelah ini. Sebenarnya tinggal dikembalikan saja ke aturan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui usai acara Ekonomi Pancasila Forum 2026 di Jakarta, Sabtu (31/1).
Baca juga: Dirut BEI Iman Rachman Mengundurkan Diri Imbas IHSG Ambruk Dua Hari Beruntun
Baca juga: Ketua, Wakil Ketua, dan Satu Komisioner OJK Mundur, Siapa Menyusul?
Handi menegaskan, sektor keuangan Indonesia telah memiliki payung hukum yang cukup jelas. Oleh karena itu, konsistensi dalam implementasi kebijakan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku pasar.
“Jangan terlalu banyak intervensi yang tidak perlu. Itu bisa menurunkan kepercayaan publik,” katanya.
Handi tidak ingin berspekulasi soal alasan di balik pengunduran diri lima pejabat BEI-OJK. Namun, persoalan tersebut perlu direspons dengan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan persepsi yang beragam.
“Mau apa pun alasannya, ini menunjukkan ada situasi yang perlu segera ditenangkan,” imbuhnya.
Danantara Berpotensi Perkuat Pasar Modal
Terkait rencana pemerintah membawa Danantara masuk ke BEI, Handi menilai langkah tersebut dapat menjadi peluang bagi penguatan pasar modal nasional.
Namun, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar tujuan dan dasar hukum kebijakan dapat dipahami dengan baik oleh publik.
“Kalau pemerintah punya rencana besar seperti Danantara masuk ke pasar modal, sebaiknya dijelaskan ke publik. Apa tujuan dan dasar hukumnya, supaya pasar tidak salah paham,” katanya.
Baca juga: Timing Mundur Petinggi OJK Dinilai Tepat untuk Redam Gejolak Pasar
Menurutnya, pasar akan merespons kebijakan secara lebih positif apabila disampaikan secara terukur, konsisten, dan tidak bersifat mendadak.
“Jangan bikin pasar kaget. Apalagi kondisi ekonomi kita juga dipengaruhi situasi global,” imbuhnya.
Dorong Stabilitas Lewat Langkah Terukur
Handi menilai pendekatan yang hati-hati dan komunikasi yang transparan akan membantu menjaga stabilitas sektor keuangan. Dengan demikian, aktivitas pasar dapat tetap berjalan normal dan berkelanjutan.
“Kita ingin bursa kembali normal, bergerak aktif, dan kepercayaan publik pulih. Kuncinya sekarang adalah menenangkan suasana,” pungkas Handi.
Baca juga: Petinggi OJK Mundur Beruntun, Ekonom Desak Konsolidasi Cepat Demi Jaga Stabilitas
Lima pejabat BEI-OJK Mundur
Sebelumnya, lima pejabat BEI dan OJK mengundurkan diri pada Jumat (30/1), menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 28-29 Januari hingga memicu dua kali trading halt.
Gejolak pasar tersebut dipicu keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membekukan saham Indonesia dari rebalancing indeks Februari 2026 karena isu transparansi data free float.
Buntutnya, Direktur Utama BEI Iman Rachman mengundurkan diri pada Jumat (30/1) pagi. Pada hari yang sama, empat pejabat OJK menyusul, yakni Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua (DK) OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara.
Baca juga: Empat Petinggi OJK Mundur, CELIOS Waspadai Guncangan Ekonomi RI
Pengunduran diri tersebut disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses berdasarkan Undang-Undang OJK dan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sementara itu, Mahendra menyatakan keputusan mundur diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah pemulihan yang diperlukan. (*) Alfi Salima Puteri










