Jakarta – Kepala Ekonom BNI Ryan Kiryanto berpandangan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) besok, Kamis, 18 Desember 2019, ada baiknya BI mempertahankan bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate di level 5%, begitupun dengan Lending Facility dan Deposit Facility yang tetap.
Hal ini mempertimbangkan The Fed yang tidak lagi menurunkan suku bunga acuan (FFR) hingga akhir tahun dan kemungkinan besar hingga akhir 2020 serta mempertimbangkan kecenderungan bank-bank sentral negara lain menahan suku bunga acuan jelang akhir tahun.
Selain itu juga mempertimbangkan ekspektasi inflasi tetap terkendali di jangkar BI, yakni 3,5% plus minus 1%, dimana realisasi hingga akhir tahun ini diperkirakan relatif rendah (3,2% FY), serta mempertimbangkan realisasi suku bunga perbankan yang sudah bergerak turun (berkisar 50 bps) mengikuti arah BI rate di tahun berjalan ini (turun 100 bps), ditambah posisi cadangan devisa sebesar 126,7 miliar dolar AS serta kebutuhan menjaga stance kebijakan moneter yang tetap akomodatif untuk menjaga momentum pertumbuhan (growth over stability), juga mempertimbangkan kebijakan makroprudensial (kombinasi relaksasi GWM dan LTV) yang juga akomodatif.
Pertimbangan lainnya adalah untuk menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, terutama dolar AS, di tengah mulai meredanya faktor eksternal (trade war, Brexit, risiko geopolitik) yg makin kondusif terhadap perekonomian Indonesia di 2020.
“Jadi langkah BI selama ini sudah ahead the curve dan pre-emptive terhadap faktor risiko sehingga sudah saatnya BI “tetap menahan diri” untuk tidak menurunkan BI7DRRR karena efek penurunan BI7DRRR dan relaksasi kebijakan makroprudensial yang ditetapkan sebelumnya masih berlangsung. Demikian halnya dengan Deposit Facility dan Lending Facility, pun sebaiknya tetap bertahan di level sekarang ini,” kata Ryan di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019.
Lebih lanjut ujar Ryan, harus dipahami pula bahwa The Fed sudah memberikan signal untuk tidak lagi melanjutkan penurunan suku bunga acuan.
Kalau pun FFR akan turun, ia memprediksi akan terjadi di kuartal I atau II di 2020. Oleh karena itu, dengan RDG BI besok tidak mengubah posisi BI Rate, Deposit Facility Rate dan Lending Facility Rate, serta tidak mengubah stance kebijakan makroprudensial dimana LTV untuk KPR dan KKB yang mulai berlaku efektif 2 Desember 2019, maka langkah BI tersebut dimaksudkan untuk tetap memberikan stimulus atau insentif bagi pelaku usaha untuk meningkatkan fasilitas kreditnya.
Selain itu hal tersebut dapat memberikan ruang bagi perbankan untuk meningkatkan ekspansi kreditnya seiring dengan melonggarnya likuiditas bank karena ada dorongan dari relaksasi GWM dan percepatan belanja barang dan modal oleh pemerintah (Kementerian/Lembaga) di kuartal IV/2019 ini sehingga momentum pertumbuhan tetap bisa dilanjutkan. (*)