Jakarta — Keputusan Kementerian BUMN untuk tidak melibatkan bank berpelat merah atau Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) dalam proses pembiayaan divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui Inalum cukup dipertanyakan.
Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyebut, sebagai bank milik pemerintah seharusnya bank BUMN dapat diikutsertakan dalam membiayai proses divestasi tersebut.
“Harus tetap dilibatkan meskipun porsinya kecil. Namun saya lebih prefer (pendanaan) menggunakan surat utang sehingga lebih transparan proses pendanaannya,” kata Bhima kepada Infobank di Jakarta Kamis 19 Juli 2018.
Bhima menilai, proses pembiayaan diharap menggunakan skema surat utang guna mengantisipasi kejadian yang merugikan negara maupun perbankan. Terlebih menurutnya kondisi makro nasional maupun global masih dalam ketidakpastian.
“Dalam tiga tahun terkahir Non Performing Loan (NPL) sektor pertambangan juga cukup tinggi jadi harus hati-hati bank salurkan kredit ke pertambangan. Kalau kondisi ekonomi memburuk, uang nya dikembalikan dalam jangka panjang bisa menciptakan liquidity mismatch. Ini ga bagus buat perbankan,” jelas Bhima.
Hingga saat ini pihak Kementerian BUMN sendiripun masih merahasiakan nama dari bank-bank swasta dan asing yang ikut dalam pembiayaan proses divestasi 51 persen saham PTFI, namun hingga kini, Kementerian BUMN memastikan bahwa akan ada 11 bank yang akan mendanai proses divestasi tersebut.
Baca juga: Perbanas Sebut Bank Lokal Tak Ikut Dalam Akuisisi Freeport
Sebelumnya Ketua Umum Himbara Maryono menyatakan pernyataan untuk tidak ikutnya Bank BUMN dalam membiayai proses divestasi 51 persen saham PTFI. Dirinya menyebut ini merupakan sudah keputusan dari Kementerian BUMN.
Pernyataan Ketua Himbara ini juga untuk menjawab pemberitaan yang saat ini beredar yang meyebutkan bahwa tiga bank pelat merah akan ikut membiayai proses divestasi 51 persen saham PTFI. Ketiga bank tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
“Ini nanti akan dikonsentrasikan dibiayai oleh bank-bank asing, dan bank swasta saja. Ini arahan dari Deputi BUMN yang memberikan arahan,” kata Maryono.
Lebih lanjut Maryono yang juga mengungkapkan, bank-bank pelat merah tidak ikut dalam proses pembiayaan Inalum dalam Divestasi 51 persen saham PTFI dikarenakan beberapa alasan. Salah satunya memberikan kesempatan kepada Bank Swasta dan Asing untuk bisa berkontribusi dalam pembiayaan ke Inalum.
Asal tahu saja, Inalum harus mengeluarkan dana sebesar US$3,85 miliar untuk membeli hak partisipasi Rio Tinto di PTFI dan 100 persen saham FCX di PT Indocopper lnvestama, yang memiliki 9,36 persen saham di PTFI. Penyelesaian jual beli tersebut ditargetkan selesai paling cepat 30 hari atau maksimal 60 hari ke depan.
Pembayaran saham Freeport itu akan dituangkan dalam perjanjian pembelian (purchase agreement) ke depan. Adapun nilai US$3,85 miliar dibagi untuk membeli hak kelola Rio Tinto dan saham Indocopper. Sebanyak US$3,5 miliar dialokasikan untuk pembayaran hak partisipasi Rio Tinto dan US$350 juta untuk Indocopper.(*)