Moneter dan Fiskal

Efisiensi Berlanjut! Pemerintah Pangkas Honorarium Pengelola Keuangan hingga Rp300 Miliar

Jakarta – Pemerintah akan melanjutkan efisensi anggaran di 2026. Salah satunya dengan memangkas pos belanja honorarium bagi pengelola keuangan di seluruh kementerian dan lembaga pemerintah.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lisbon Sirait mengatakan, langkah efisiensi pada honorarium diperkirakan menghemat anggaran belanja negara hingga Rp300 miliar. 

“Kalau yang pasti honorarium pengelola keuangan kan kita efisienkan dengan mengubah struktur dari pemberian honorariumnya, itu sekitar 38 persen atau Rp300 miliar efisiensi yang bisa didapat dari penyesuaian standar biaya,” kata Lisbon dalam media briefing Kebijakan SBM TA 2026, dikutip, Selasa, 3 Juni 2025.

Baca juga: Sri Mulyani Kucurkan Rp24,44 Triliun untuk Stimulus Ekonomi Juni-Juli 2025

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam PMK 32/2025, terdapat penurunan honorarium untuk pengelola keuangan dengan penurunan besaran tertinggi hingga 38 persen pada satuan biaya honorarium penanggungjawab pengelola keuangan, honorarium pengadaan barang jasa, dan honorarium pengelola penerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Lalu yang pasti karena bonggol-nya juga sudah diefisienkan seperti perjalanan dinas (dan) belanja barang dikurangi, sehingga sekalipun tidak ada penurunan dari standar biaya, efisiensi tentunya akan diperoleh dalam jumlah yang cukup besar,” tuturnya. 

Baca juga: Efisiensi Anggaran Berlebihan Jadi Biang Kerok Perlambatan Ekonomi RI

Lisbon pun menegaskan, meski ada penyesuaian standar biaya, namun dipastikan kinerja pemerintah akan sesuai dengan target pencapaian yang telah ditentukan.

“Nanti 2026 itu kebijakan efisiensi yang dilakukan di tahun 2025 akan dilanjutkan, sehingga efisiensi itu akan sangat banyak diperoleh. Tetapi antara standar biaya dengan alokasi itu harus dilakukan secara paralel, sehingga tingkat efisiensinya bisa didapatkan secara lebih baik,”pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

3 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

8 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

8 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

10 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

20 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

21 hours ago