News Update

Edan! Uang Korupsi LPEI Dipakai Judi, KPK Sebut Angkanya Capai Rp150 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hendarto, menggunakan uang hasil kejahatan hingga Rp150 miliar untuk berjudi.

“Itu hitung-hitungan dari berdasarkan keterangan yang bersangkutan, dan juga informasi yang kami terima, hampir mencapai Rp150 miliar yang digunakan untuk berjudi tersebut,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir ANTARA, Kamis, 29 Agustus 2025.

Asep membeberkan, Hendarto yang merupakan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, memakai uang tersebut untuk berjudi pada kurun waktu 2014–2016.

Lebih lanjut, Asep menegaskan jenis judi yang dimainkan Hendarto bukan judi online (judol).

“Jadi, yang lain berarti ini. Jadi, kami juga susuri apakah dia berangkat ke negara tetangga, tetangga yang paling dekat, yang sebelahnya, atau yang sebelahnya lagi, atau yang lebih jauh, seperti itu,” jelasnya.

Baca juga: Puan Soroti Pemilik Bisnis Ilegal hingga Judi Online Sebagai Serakahnomic

KPK sebelumnya, pada 3 Maret 2025, telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Dua berasal dari internal LPEI, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Sementara tiga tersangka lain dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Terbaru, pada 28 Agustus 2025, KPK menjerat Hendarto untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana Kredit Bermasalah LPEI, Panggil Ulang Pejabat Standard Chartered

Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dalam perkara ini. Akibatnya, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp11 triliun. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

BRI Nilai Tambahan Likuiditas dari Pemerintah Jaga Momentum Kredit Berkualitas

Poin Penting Tambahan likuiditas pemerintah memperkuat penyaluran kredit BRI, terutama ke sektor UMKM. BRI tetap… Read More

31 mins ago

Budi Herawan Kembali Pimpin AAUI, Siapkan Strategi Hadapi Ketidakpastian Global

Poin Penting Budi Herawan kembali terpilih sebagai Ketua AAUI periode 2026–2030 melalui aklamasi, mencerminkan kepercayaan… Read More

1 hour ago

Jelang Long Weekend Paskah, IHSG Kembali Ditutup Merosot 2 Persen Lebih ke Posisi 7.026

Poin Penting IHSG turun 2,19% ke 7.026, dengan 530 saham melemah. Mayoritas sektor terkoreksi, dipimpin… Read More

1 hour ago

BSI Pastikan Layanan Perbankan di Wilayah Terdampak Gempa Sulut-Malut Tetap Berjalan

Poin Penting Layanan BSI tetap berjalan normal di wilayah terdampak gempa, hanya satu cabang terkendala… Read More

1 hour ago

OJK Catat Aset Keuangan Syariah 2025 Tembus Rp3.100 Triliun, Naik 8,61 Persen

Poin Penting Total aset keuangan syariah mencapai Rp3.100 triliun per Desember 2025, tumbuh 8,61 persen… Read More

2 hours ago

KPP Supply Bank BPD Bali Tembus Rp44,40 Miliar di Awal 2026

Poin Penting Penyaluran Kredit Pembiayaan Perumahan (KPP) Bank BPD Bali tumbuh signifikan, dengan sisi supply… Read More

2 hours ago