Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali membuat kehebohan dengan mengirimkan surat kepada delapan pemimpin negara, terkait penerapan tarif impor baru terhadap produk yang masuk ke pasar AS.
Melalui unggahan di media sosialny pada Rabu, 9 Juli 2025, Trump mengumumkan bahwa delapan negara yang terkena kebijakan tarif baru adalah Brasil, Sri Lanka, Aljazair, Brunei Darussalam, Irak, Libya, Moldova, dan Filipina.
Adapun tarif impor yang dikenakan bervariasi, mulai dari 20 hingga 50 persen. Filipina misalnya, dikenakan tarif sebesar 20 persen. Sementara Brunei, Libya, dan Moldova masing-masing dikenai tarif 25 persen.
Lalu, Aljazair, Sri Lanka, dan Irak digetok tarif sebesar 30 persen. Adapun Brasil menjadi negara dengan beban tarif tertinggi, yaitu 50 persen.
Baca juga: Pengumuman! RI Tetap Kena Tarif Trump 32 Persen, Berlaku 1 Agustus 2025
“Sebagian karena serangan licik Brasil terhadap Pemilihan Umum Bebas, dan Hak Kebebasan Berbicara yang fundamental bagi warga Amerika. Kami akan mengenakan tarif sebesar 50 persen kepada Brasil atas semua produk Brasil yang dikirim ke Amerika Serikat,” tulis Trump pada suratnya yang dikirimkan kepada Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva, dikutip Al Jazeera, Kamis, 10 Juli 2025.
Menanggapi kebijakan sepihak tersebut, Presiden Brazil Lula da Silva menegaskan akan mengambil langkah ‘balasan’ kepada AS sesuai dengan hukum ekonomi Brazil.
“Setiap tindakan sepihak utuk menaikkan tarif akan ditanggapi berdasarkan hukum resiprositas ekonomi Brasil,” tegas Lula pada platform X.
Baca juga: Negosiasi Dagang RI-AS Berlanjut, Target Saling Menguntungkan
Sementara itu, Wakil Presiden Brasil Geraldo Alckmin menyebut tindakan Trump tersebut ‘tidak adil’ untuk mengenakan tarif sebesar 50 persen pada produk Brasil.
“Saya tidak melihat alasan untuk menaikkan tarif terhadap Brasil. Brasil bukanlah masalah bagi Amerika Serikat, penting untuk menegaskan kembali hal itu. Amerika Serikat memang mengalami defisit perdagangan, tetapi surplus dengan Brasil,” kata Alckmin. (*)
Editor: Yulian Saputra










