EBA Syariah Bisa jadi Solusi Atasi Maturity Missmatch KPR Syariah

EBA Syariah Bisa jadi Solusi Atasi Maturity Missmatch KPR Syariah

Jakarta – PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) baru saja menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP). Produk hasil sekutirisasi aset syariah pertama di Indonesia bernama EBAS-SP SMF-BRIS01 diharapkan bisa mendorong pendalaman pasar modal syariah sekaligus menjadi solusi mengatasi maturity missmatch-kesenjangan waktu pendanaan dengan jangka waktu kredit.

“Sekuritisasi merupakan upaya keberlanjutan kami sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan dalam menciptakan pendanaan kreatif (creative financing) untuk menyediakan sumber pendanaan jangka menengah panjang bagi pembiayaan perumahan agar dapat menjadi solusi perbankan dalam mengatasi risiko maturity mismatch serta mendukung upaya menekan gap kepemilikan dan kepenghunian rumah di Indonesia,” papar Ananta Wiyogo, Direktur Utama SMF dalam Peresmian Pencatatan Perdana EBAS-SP SMF-BRIS01 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.

Baca juga: Efek Beragun Aset Syariah (EBAS) BSI Resmi Tercatat di BEI

Selain itu, sekutirisasi aset syariah juga diharapkan bisa memberi kontribusi dalam pengembangan keuangan syariah, yang pada akhirnya akan berdampak pada meningkatkanya market share keuangan syariah di Indonesia.

Ananta menambahkan, penerbitan EBA Syariah pertama ini juga bisa menjadi momentum untuk memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia.

“Biar kredibilitas pasar modal Indonesia itu semakin kuat. Investor itu terlindungi kok. Produknya sendiri ada underlying-nya. Ratingnya AAA, kuponnya juga bagus 7%. Jangka waktunya memang agak panjang, memang namanya EBA tidak ada jangka pendek, rata-rata 4-5 tahun. Tapi, underliying-nya adalah KPR Lancar, Jadi probability defaultnya juga kecil sekali,” tegas Ananta.

Sebagai infromasi, EBAS-SP SMF-BRIS01 adalah efek beragun aset syariah dengan underlying portofolionya berasal pembiayaan Griya dengan akad Musyarakah Mutanaqisah milik BSI. Mekanisme penebitannya merujuk kepada prinsip syariah yang mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal.

Dalam penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini SMF berperan sebagai penerbit, arranger dan pendukung pembiayaan. Sedangkan BSI berperan sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa pada penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01.

Baca juga: Terbitkan EBA Syariah, BSI Harap Pertumbuhan Bisnis Griya Terjaga

Penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 diterbitkan dalam 2 tranches yaitu Kelas A dengan nilai sebesar Rp297,7 miliar yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum serta Kelas B sebagai kelas subordinasi yang berfungsi melindungi Kelas A dan diterbitkan melalui penawaran terbatas.

Kelas A ditawarkan dengan jangka waktu atau tenor Weighted Average Life (rata-rata tertimbang jatuh tempo) 4 tahun. Kelas B sebagai subordiasi diterbitkan dengan total nominal Rp27,3 miliar atau 8,4 persen dari jumlah kumpulan tagihan. (*) Ari Astriawan

Related Posts

News Update

Top News