Platform e-KYC Bantu OJK Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Platform e-KYC Bantu OJK Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan percepatan digitalisasi dalam fungsi pengawasan dan perizinan terintegrasi berbasis teknologi informasi.

Saat ini, OJK memiliki 10 area prioritas dalam rangka optimalisasi pengawasan sistem tata kelola, kepatuhan, dan pelaporan berbasis teknologi atau dikenal dengan supervisory technology (Suptech) dan regulatory technology (Regtech).

Salah satu fokus OJK dari sisi Regtech adalah membangun platform electronic know your customer (e-KYC) atau pengenalan pelanggan secara elektronik atau digital yang melibatkan sistem tanpa melibatkan kontak fisik.

Deputi Komisioner OJK Institut dan Keuangan Digital, Imansyah mengatakan melalui data-data yang terkumpul melalui e-KYC dapat digunakan untuk pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Kalau kita bicara teknologi, dengan e-KYC kita punya juga data KTP misalnya maka bisa kita manfaatkan sumber-sumber data itu supaya tidak perlu lagi uji KYC secara fisik dalam konteks APPT (Anti Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme),” ujarnya Kamis, 31 Maret 2022.

Selain itu, platform e-KYC juga dapat mengaklerasi keuangan digital. Namun, tantangannya adalah tidak semua lembaga jasa keuangan dapat membangun platform e-KYC sendiri dikarenakan kemampuan teknologi informasi yang terbatas. Oleh karena itu perlu adanya kolaborasi antar IJK.

“Beberapa perusahaan P2P juga sudah menggunakan atau berkolaborasi dengan berberapa plstform e-KYC,” ungkap Imansyah.

Selain e-KYC, prioritas regtech OJK yang lain di antaranya, e-regulatory compliance, fraud detection, e-risk management, dan e-reporting. sisi Suptech lima area prioritas OJK yaitu data analitycs, text report mining, customer support technology, blockchain e-license dan e-reporting. (*) Dicky F. Maulana

Related Posts

News Update

Top News