Jakarta – Maraknya Fintech direspon positif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini karena financial technology menjadi salah satu cara memuluskan program pemerintah terkait inklusi keuangan (Financial Inclusion).
Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK menilai, kehadiran teknologi keuangan digital ini bagi OJK di industri keuangan merupakan peluang untuk terus meningkatkan perkembangan sektor jasa keuangan, termasuk mendorong inklusi keuangan. Namun di satu sisi, sebagai lembaga pengawas industri keuangan, hal ini sekaligus menjadi tantangan bagi OJK untuk memastikan bahwa kehadiran fintech terjamin keandalannya, efisien dan aman sehingga tidak merugikan konsumen.
Untuk mendukung perkembangan financial technology, OJK telah menyiapkan sejumlah rencana. Setidaknya ada lima langkah yang kini menjadi fokus OJK. Pertama, membentuk Fintech Innovation Hub, sebagai pengembangan ekosistem teknologi keuangan digital. Forum ini merupakan sentra pengembangan dan menjadi one stop contact nasional untuk berhubungan dan bekerja sama dengan institusi dan lembaga yang menjadi pendukung ekosistem keuangan digital. Rahmat menyebut, OJK akan segara meluncurkan Fitech Innovation Hub dalam waktu dekat.
Kedua, menyiapkan Certificate Authority (CA). Produk ini merupakan hasil kerjasama dengan Kementrian Komunnikasi dan Informasi (Kominfo). (Selanjutnya : OJK kaji landasan hukum untuk fintech…)
Ketiga, Penerbitan Sandbox Regulatory. Regulasi ini yang akan mengatur tentang hal-hal yang minimal agar tumbuh kembang fintech memiliki landasan hukum untuk menarik investasi, efisiensi, melindungi kepentingan konsumen dan tumbuh berkelanjutan.
Keempat, mengkaji mengemnai implementasi standar pengamanan data dan informasi dalam pengelolaan industri fintech dan kebutuhan Pusat Pelaporan Insiden Kemanan Informasi di Industri Jasa Keuangan.
Dan Kelima adalah mengkaji soal vulnerability assesment (VA) yang tersentralisasi di industri jasa keuangan. Hal ini memastikan postur serta kematangan/kesiapan penanganan keamanan informasi tetap terjaga, dan untuk menekan risiko serta ancaman kemanan informasi pada industri jasa keuangan.
(Baca juga : BI Harap Aturan Fintech Tidak Terlalu Ketat)
Pengambangan kelima hal diatas, lanjut Rahmat, saat ini tengah dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) yang dibentuk OJK. Satgas ini, Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi Keuangan, masih terus bekerja agar semuanya dapat segera direaisasikan tahun depan.(*)




