Ketiga, Penerbitan Sandbox Regulatory. Regulasi ini yang akan mengatur tentang hal-hal yang minimal agar tumbuh kembang fintech memiliki landasan hukum untuk menarik investasi, efisiensi, melindungi kepentingan konsumen dan tumbuh berkelanjutan.
Keempat, mengkaji mengemnai implementasi standar pengamanan data dan informasi dalam pengelolaan industri fintech dan kebutuhan Pusat Pelaporan Insiden Kemanan Informasi di Industri Jasa Keuangan.
Dan Kelima adalah mengkaji soal vulnerability assesment (VA) yang tersentralisasi di industri jasa keuangan. Hal ini memastikan postur serta kematangan/kesiapan penanganan keamanan informasi tetap terjaga, dan untuk menekan risiko serta ancaman kemanan informasi pada industri jasa keuangan.
(Baca juga : BI Harap Aturan Fintech Tidak Terlalu Ketat)
Pengambangan kelima hal diatas, lanjut Rahmat, saat ini tengah dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) yang dibentuk OJK. Satgas ini, Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi Keuangan, masih terus bekerja agar semuanya dapat segera direaisasikan tahun depan.(*)
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More