Jakarta – Bukalapak berharap, kedepannya penerapan QRIS (Quick Response Indonesian Standard) tidak membebankan biaya merchant discount rate (MDR) kepada pejual atau mercant. Terlebih penghasilan dari setiap pelaku UMKM masih terbilang rendah.
“Kami sih inginnya nol kalau untuk UKM, tapi kan enggak bisa selalu ada biaya yang timbul dalam proses perpindahan uang,” kata VP of Online to Offline Bukalapak Rahmat Danu Andika di Jakarta, Rabu 21 Agustus 2019.
Sebelumnya, terkait merchant discount rate (MDR) Bank Indonesia juga telah menentukan biayanya.
Untuk merchant reguler, baik untuk MDR on us dan off us, dipatok biaya sebesar 0,7 persen dari transaksi. Sedangkan untuk merchant khusus di sektor pendidikan akan dikenakan biaya sebesar 0,6 persen.
Kendati menginginkan biaya nol, Dika mengaku tetap patuh dan akan mengikuti aturan biaya yang ditetapkan BI. Namun untuk saat ini, pihaknya belum memungut biaya apapun terhadap 1.000 pelaku usaha UMKM yang telah tergabung dalam penerapan QRIS.
“Kami belum menentukan karena masih tahap awal memperkenalkan. Sejauh ini belum dipungut biaya apapun,” ujar dia.
Sebagai informasi, hingga saat ini Bukalapak juga belum menentukan biaya tersebut akan ditanggung oleh pelanggan atau mitra. Tapi, bila kedepannya implementasi QRIS tidak merugikan mitra, maka hal terebut perlu dilakukan. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting ESDM memastikan stok BBM nasional aman dengan ketahanan mencapai 27–28 hari, di atas… Read More
Poin Penting Chubb Indonesia bekerja sama dengan Bank DBS Indonesia meluncurkan asuransi siber Cyber Guard… Read More
Poin Penting PLN mengimbau pelanggan memastikan instalasi listrik aman sebelum meninggalkan rumah saat mudik Idulfitri… Read More
Poin Penting BNI bagikan dividen Rp13,03 triliun atau Rp349,41 per saham, setara 65% dari laba… Read More
Poin Penting Jadwal libur bank saat Lebaran 2026 berlangsung bersamaan dengan rangkaian libur Nyepi dan… Read More
Poin Penting Program prioritas MBG dan KDMP tetap berjalan tanpa pemangkasan anggaran. Efisiensi dialihkan ke… Read More