Jakarta–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melaksanakan kebijakan penyederhanaan perizinan larangan dan pembatasan (lartas) impor. Kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan dari penerapan program penertiban importir berisiko tinggi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menilai, penetapan kebijakan tersebut akibat dari masih banyaknya beberapa hambatan dari pihak usaha kecil dan menengah (UKM).
“Penerapan program penertiban impor berisiko tinggi masih dihadapkan pada beberapa tantangan, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang tidak dapat memenuhi perizinan lartas karena skala kapasitas dan aksesibilitas, oleh karena itu kita perlu menetapkan penyederhanaan,” ungkap Sri Mulyani di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2017.
Menkeu menuturkan, strategi penyederhanaan perizinan dilakukan dengan mengharmonisasikan antar peraturan lartas. Dengan demikian, peraturan-peraturan lartas yang berbeda tetapi mengatur komoditas yang sama dapat disederhanakan menjadi satu peraturan atau perizinan lartas. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More
Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum berencana menerbitkan Perppu untuk menaikkan… Read More
Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More
View Comments
sangat bermanfaat sekali artikelnya admin
mungkin bsa share jga ukm import yang recomended