Jakarta–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melaksanakan kebijakan penyederhanaan perizinan larangan dan pembatasan (lartas) impor. Kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan dari penerapan program penertiban importir berisiko tinggi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menilai, penetapan kebijakan tersebut akibat dari masih banyaknya beberapa hambatan dari pihak usaha kecil dan menengah (UKM).
“Penerapan program penertiban impor berisiko tinggi masih dihadapkan pada beberapa tantangan, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang tidak dapat memenuhi perizinan lartas karena skala kapasitas dan aksesibilitas, oleh karena itu kita perlu menetapkan penyederhanaan,” ungkap Sri Mulyani di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2017.
Menkeu menuturkan, strategi penyederhanaan perizinan dilakukan dengan mengharmonisasikan antar peraturan lartas. Dengan demikian, peraturan-peraturan lartas yang berbeda tetapi mengatur komoditas yang sama dapat disederhanakan menjadi satu peraturan atau perizinan lartas. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More
Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More
Poin Penting Bank OCBC NISP rencanakan buyback saham Rp1 miliar untuk remunerasi variabel manajemen dan… Read More
Poin Penting BGN siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait polemik menu MBG Ramadan. Anggaran bahan baku MBG ditetapkan Rp8.000–Rp10.000 per… Read More
Poin Penting Penerimaan kepabeanan dan cukai Januari 2026 tercatat Rp22,6 triliun (6,7 persen pagu APBN),… Read More
Poin Penting Presiden KSPN Ristadi meminta Presiden Prabowo membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan untuk… Read More
View Comments
sangat bermanfaat sekali artikelnya admin
mungkin bsa share jga ukm import yang recomended