Jakarta–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melaksanakan kebijakan penyederhanaan perizinan larangan dan pembatasan (lartas) impor. Kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan dari penerapan program penertiban importir berisiko tinggi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menilai, penetapan kebijakan tersebut akibat dari masih banyaknya beberapa hambatan dari pihak usaha kecil dan menengah (UKM).
“Penerapan program penertiban impor berisiko tinggi masih dihadapkan pada beberapa tantangan, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang tidak dapat memenuhi perizinan lartas karena skala kapasitas dan aksesibilitas, oleh karena itu kita perlu menetapkan penyederhanaan,” ungkap Sri Mulyani di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2017.
Menkeu menuturkan, strategi penyederhanaan perizinan dilakukan dengan mengharmonisasikan antar peraturan lartas. Dengan demikian, peraturan-peraturan lartas yang berbeda tetapi mengatur komoditas yang sama dapat disederhanakan menjadi satu peraturan atau perizinan lartas. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
View Comments
sangat bermanfaat sekali artikelnya admin
mungkin bsa share jga ukm import yang recomended