Jakarta–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melaksanakan kebijakan penyederhanaan perizinan larangan dan pembatasan (lartas) impor. Kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan dari penerapan program penertiban importir berisiko tinggi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menilai, penetapan kebijakan tersebut akibat dari masih banyaknya beberapa hambatan dari pihak usaha kecil dan menengah (UKM).
“Penerapan program penertiban impor berisiko tinggi masih dihadapkan pada beberapa tantangan, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang tidak dapat memenuhi perizinan lartas karena skala kapasitas dan aksesibilitas, oleh karena itu kita perlu menetapkan penyederhanaan,” ungkap Sri Mulyani di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2017.
Menkeu menuturkan, strategi penyederhanaan perizinan dilakukan dengan mengharmonisasikan antar peraturan lartas. Dengan demikian, peraturan-peraturan lartas yang berbeda tetapi mengatur komoditas yang sama dapat disederhanakan menjadi satu peraturan atau perizinan lartas. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
View Comments
sangat bermanfaat sekali artikelnya admin
mungkin bsa share jga ukm import yang recomended