Dukung UKM, Pemerintah Sederhanakan Perizinan Latras Impor
Page 2

Dukung UKM, Pemerintah Sederhanakan Perizinan Latras Impor

Sri Mulyani menambahkan, strategi ini juga dapat berupa penyederhanaan persyaratan dan kriteria, agar UKM memperoleh izin impor terhadap komoditas yang dijadikan sebagai bahan baku. Di mana saat ini, terdapat 1.073 HS (Harmonized systemCode yang memerlukan perizinan lebih dari satu K/L.

“Dengan adanya simplifikasi, permohonan penerbitan izin dan pengujian produk/uji lab hanya dilakukan satu kali. Selain itu, simplifikasi juga menghasilkan kriteria perizinan yang terukur dan jelas,” kata Menkeu.

Baca juga: Produktivitas Jadi Kunci Hindari Impor Garam

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan bahwa sesuai dengan amanat Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XV, salah satu poinnya adalah melakukan perbaikan logistik nasional untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan dengan penyederhanaan tata niaga (ekspor-impor).

“Pengawasan post border ini dapat lebih menguatkan pengawasan terhadap barang-barang yang diatur tata niaganya di pasar, serta dapat menggambarkan kondisi real komoditas yang beredar di dalam negeri,” tutur Darmin.

Dirinya juga berharap, momentum penertiban tersebut akan mampu mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi dalam negeri. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News