Jakarta–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melaksanakan kebijakan penyederhanaan perizinan larangan dan pembatasan (lartas) impor. Kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan dari penerapan program penertiban importir berisiko tinggi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menilai, penetapan kebijakan tersebut akibat dari masih banyaknya beberapa hambatan dari pihak usaha kecil dan menengah (UKM).
“Penerapan program penertiban impor berisiko tinggi masih dihadapkan pada beberapa tantangan, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang tidak dapat memenuhi perizinan lartas karena skala kapasitas dan aksesibilitas, oleh karena itu kita perlu menetapkan penyederhanaan,” ungkap Sri Mulyani di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2017.
Menkeu menuturkan, strategi penyederhanaan perizinan dilakukan dengan mengharmonisasikan antar peraturan lartas. Dengan demikian, peraturan-peraturan lartas yang berbeda tetapi mengatur komoditas yang sama dapat disederhanakan menjadi satu peraturan atau perizinan lartas. (Bersambung ke halaman berikutnya)