Dukung Stabilitas Rupiah, CIMB Niaga Tawarkan Produk Lindung Nilai DNDF

Dukung Stabilitas Rupiah, CIMB Niaga Tawarkan Produk Lindung Nilai DNDF

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mendukung kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah dengan menawarkan produk lindung nilai atau hedging terbaru yakni Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Produk terbaru ini ditujukan bagi para nasabah dan mitra bisnis yang memiliki eksposur terhadap risiko nilai tukar rupiah.

Direktur Treasury and Capital Market CIMB Niaga John Simon mengatakan, di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (USD), para pelaku ekonomi membutuhkan alternatif produk lindung nilai untuk memitigasi risiko kerugian akibat pergerakan nilai tukar di masa mendatang.

“Kami menyambut baik kebijakan BI tentang DNDF tersebut dan siap memfasilitasi nasabah kami untuk memanfaatkan instrumen lindung nilai terbaru ini,” kata John Simon saat sosialisasi DNDF kepada para nasabah dan mitra bisnis pada acara CIMB Niaga Market Outlook 2019 bertema DNDF: Alternative Hedging Instrument for Your Foreign Exchange Exposure di Jakarta, Senin 19 November 2018.

John menjelaskan, DNDF merupakan instrumen lindung nilai yang disediakan BI kepada perbankan untuk dapat menawarkan transaksi forward bagi nasabah dengan penyelesaian transaksi secara fixing dalam mata uang rupiah di pasar valuta asing dalam negeri.

Mekanisme fixing lebih menguntungkan, karena nasabah maupun bank tidak perlu memindahkan seluruh dana pokok, melainkan hanya selisih kurs transaksi forward dan kurs yang dijadikan sebagai acuannya.

Adapun kurs yang menjadi acuan dalam transaksi DNDF yaitu JISDOR untuk mata uang dollar Amerika Serikat (AS) terhadap Rupiah dan Kurs Tengah Transaksi BI untuk mata uang non-dollar AS terhadap Rupiah.

“Selain menguntungkan bagi nasabah dan bank, dengan sistem DNDF stabilitas nilai tukar rupiah lebih terjaga. Dengan demikian nasabah yang memanfaatkan fasilitas ini juga turut berkontribusi mewujudkan hal itu,” katanya.

Sebagai wujud kehati-hatian agar tidak dimanfaatkan oleh para spekulan, lanjut John, transaksi DNDF harus didukung underlying transaksi dengan nominal dan jangka waktu yang tidak melebihi nominal dan jangka waktu underlying transaksi. Underlying transaksi dapat berupa perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pemberian kredit bank dalam valas.

CIMB Niaga telah mulai melakukan transaksi DNDF baik di interbank maupun dengan nasabah sejak awal November 2018. Dengan tersedianya DNDF, produk hedging yang ditawarkan CIMB Niaga kepada nasabah semakin bervariasi.

“Kami akan terus menyediakan produk-produk yang relevan guna mendukung usaha nasabah agar terus berkembang,” tutup John. (*)

Related Posts

News Update

Top News