Dukung Qanun Aceh, Tiga KCP Bank Mandiri Konversi ke Syariah

Dukung Qanun Aceh, Tiga KCP Bank Mandiri Konversi ke Syariah

Banda Aceh – Bank Mandiri resmi melakukan konversi penuh ke syariah pada tiga Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Provinsi Banda Aceh yang berlokasi di Peunayong, Ulee Kareng, dan Keutapang. Pembukaan ketiga KCP Bank Syariah Mandiri di Aceh itu merupakan langkah dukungan terhadaap pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.

SEVP Individual and SME Banking Bank Syariah Mandiri Wawan Setiawan meresmikan pembukaan ketiga KCP yang dilakukan secara daring melalui live video conference pada Senin, 10 Agustus 2020 kemarin. Menurut Wawan, percepatan proses konversi akan memberikan kemudahan bagi nasabah saat konversi ke syariah.

“Kantor cabang Bank Mandiri resmi ditutup dan digantikan dengan Bank Syariah Mandiri yang resmi beroperasi penuh di KCP Peunayong, KCP Ulee Kareng, dan KCP Keutapang,” ujar Wawan.

Selain konversi KCP, Bank Mandiri juga melakukan berbagai perubahan untuk menjawab kebutuhan nasabah. Perubahan-perubahan tersebut di antaranya adalah meluncurkan produk tabungan bisnis yang memiliki fitur-fitur untuk rekening usaha dan fasilitas e-banking.

Sementara itu, Vice President Bank Mandiri Area Banda Aceh, Andri Antoni menyebutkan bahwa tiga kantor tersebut merupakan tiga KCP pertama yang konversi penuh ke syariah. Selanjutnya, proses konversi akan diikuti secara bertahap oleh kantor-kantor cabang lainnya.

“Saat ini, Bank Mandiri di Aceh memiliki 52 jaringan cabang yang nantinya secara bertahap mengikuti implementasi Qanun tentang LKS menjadi layanan Bank Syariah Mandiri,” jelasnya. (*) Evan Yulian Philaret

Related Posts

News Update

Top News