Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung proses hukum terhadap dugaan korupsi atau fraud yang terjadi di beberapa dana pensiun (dapen) BUMN. OJK membentuk satuan tugas khusus untuk memperkuat pengawasan dan melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hasil pengawasan OJK menunjukkan, dari 138 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), ada beberapa yang masih belum memenuhi tingkat pendanaan level I, dalam artian belum memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek (kewajiban solvabilitas), dan kewajiban jangka panjang (kewajiban akturia).
Baca juga: Rugikan Negara hingga Rp300 M, Erick Bongkar Penyelewengan 4 Dapen BUMN
Terkait temuan tersebut, OJK telah membentuk satuan kerja khusus untuk melakukan pengawasan lebih ketat dan mendorong upaya penyehatan. Adapun langkah-langkah pengawasan yang dilakukan, pertama, meminta pemberi kerja untuk menyampaikan rencana perbaikan pendanaan, dan rencana pelunasan utang iuran. Kedua, melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN selaku pemegang saham BUMN, yang telah membentuk tim khusus dalam rangka perbaikan pengelelolaan serta perbaikan tingkat pendanaan, dan melakukan uji tuntas dapen BUMN.
“Sampai saat ini OJK belum mendapatkan informasi mengenai hasil uji tuntas pengelolaan dapen BUMN tersebut,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar virtual, Senin, 9 Oktober 2023.
Langkah ketiga, OJK memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak melakukan pembayaran iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. Keempat, meminta pemberi kerja untuk menurunkan bunga aktuaria yang terlalu tinggi secara bertahap. Kelima, meminta pengelola dapen untuk mengevaluasi portofolio dapen untuk meningkatkan kinerja investasinya.
Ogi menyebut, permasalahan DPPK PPMP yang berakibat pada belum tercapainya tingkat pendanaan level I dipicu tiga faktor. Pertama, ketidakmampuan pemberi kerja dalam membayarkan iuran ke dapen yang mengakibatkan piutang iuran yang cukup besar. Kedua, kinerja investasi dapen jauh lebih rendah dari tingkat bunga akturaia yang ditetapkan. Ketiga, pengelolaan yang kurang profesional sehingga imbal hasil investasi kruang optimal.
Baca juga: Moral Hazard Pengelolaan Dana Pensiun BUMN
Sebagai informasi, sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan hasil audit dapen BUMN ke Kejaksaan Agung. Erick melaporkan dugaan korupsi di empat dapen pelat merah, yakni PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara (PTPN III), Holding BUMN Pangan (ID FOOD), dan PT Angkasa Pura I (AP I). Dugaan korupsi di empat perusahaan pelat merah tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 miliar.
Pelaporan hasil audit tersebut merupakan tindaklajut hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang diminta Kementerian BUMN melakukan audit investigasi. Erick menyebut, dari 48 dapen BUMN yang diaudit, 70 persen dapen yang dikelola BUMN berada di kondisi yang tidak sehat. (*) Ari Astriawan