Jakarta – Indonesia Financial Group (IFG) menerima sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini setelah IFG sebagai konglomerasi keuangan memenuhi rangkaian proses Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Wakil Direktur Utama IFG Haru Koesmahargyo mengatakan, sertifikasi tersebut merupakan wujud komitmen nyata IFG dalam memperkuat tata kelola proses bisnis dan operasional perusahaan serta mendukung persaingan usaha yang sehat.
“Sertifikasi ini sejalan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” katanya, dikutip Senin, 26 Agustus 2024.
Baca juga : Gandeng BPKP, IFG Perkuat Implementasi Anti Fraud di Ekosistem Holding BUMN
Dengan momentum tersebut, pihaknya juga berkomitmen untuk menyusun Program Kepatuhan Persaingan Usaha sesuai dengan Peraturan KPPU 1/2022 yang memberikan landasan yang jelas terkait praktik bisnis dan operasional di IFG dan Anggota Holding dengan berbasis persaingan usaha yang sehat.
“Sertifikat ini adalah komitmen nyata dan upaya IFG dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dan turut berkontribusi dalam penyehatan iklim persaingan usaha di Indonesia,” jelasnya.
Baca juga : Lewat Cara Ini, IFG Life dan Mandiri Inhealth Perkuat Kemampuan Manajemen Keuangan UMKM Bogor
Ia menambahkan, IFG sebagai konglomerasi keuangan di bawah pengawasan OJK saat ini melakukan monitoring secara berkala dan seksama terhadap praktik persaingan usaha di lingkungan IFG.
Salah satu upaya yang berkelanjutan adalah melakukan pembinaan internal berkesinambungan dalam rangka penguatan pemahaman terhadap Kepatuhan Persaingan Usaha dengan menggandeng KPPU.
Pembinaan ini dilaksanakan sesuai Peraturan KPPU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Dengan ini diharapkan IFG dapat meningkatkan kemampuan yang baik dalam implementasi kepatuhan persaingan usaha di lingkungan IFG grup. (*)
Editor : Galih Pratama