Jakarta – PT PP (Persero) Tbk, mendukung program Pemerintah dalam penerapan Social Distancing akibat merebaknya wabah virus COVID-19 di negara Republik Indonesia dan negara-negara lain di dunia.
Social Distancing berupa Bekerja, Belajar dan Beribadah dari rumah harus dilakukan oleh segenap lapisan masyarakat agar penyebaran COVID-19 tidak meluas.
Mendukung program tersebut, Perseroan mulai memberlakukan partial Work From Home (WFH) dimana sebagian karyawan bekerja dari rumah dan sebagian lainnya bekerja di kantor sejak hari ini Rabu, 18 Maret 2020.
Pelaksanaan WFH tersebut ditunjang oleh infrastruktur teknologi informasi yang telah dimiliki Perseroan. Dimana dengan aplikasi tersebut, para karyawan dapat mengaksesnya dari rumah. Aplikasi teknologi yang dimiliki Perseroan dapat diakses oleh seluruh karyawan baik untuk aspek Manajerial, Komunikasi & Kolaborasi dan Operasi.
Dari aspek Manajerial, Manajemen dan karyawan dapat mengakses aplikasi Corporate Dashboard dan Daily Task Controlling (menggunakan software Microsoft Planner), Sedangkan untuk melakukan Komunikasi dan Kolaborasi untuk pihak internal maupun eksternal, Manajemen dan karyawan Perseroan dapat dilakukan dengan Video Conference (menggunakan software Microsoft Teams), Corporate Email (software Microsoft Exchange Online) dan ECM (software Micrososft Sharepoint).
Dari sisi Operasi, Manajemen dan karyawan dapat menggunakan program ERP SAP, SAP SuccessFactors (SiaPP) dan 17 (tujuh belas) Aplikasi Internal yang dimiliki oleh Perseroan.
Dengan infrastruktur teknologi informasi yang telah dimiliki oleh Perseroan saat ini akan memudahkan Manajeman dan karyawan untuk melakukan pekerjaannya dari rumah dan dapat dengan mudah
berkomunikasi dan koordinasi dengan karyawan lain yang bekerja di kantor.
“Pencegahan penyebaran wabah COVID-19 ini harus serius untuk ditanggulangi bersama dengan seluruh lapisan masyarakat. Demi mendukung program Pemerintah, PTPP telah memberlakukan partial Work From Home dimana sebagian besar karyawan bekerja dari rumah dan sebagian lagi di kantor secara Shift (bergantian) selama 14 (empat belas) hari atau 2 (dua) pekan kedepan. Langkah tersebut diambil oleh Manajemen untuk mencegah para karyawannya terkena dampak penyebaran virus COVID-19. Para karyawan dapat dengan mudah bekerja dari rumah dengan mengakses aplikasi teknologi yang dimiliki oleh PTPP,” ujar Direktur Utama Perseroan, Lukman Hidayat di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020. (*)