Jakarta – Bank Indonesia (BI) berkomitmen untuk mendukung pemulihan ekonomi melalui penyempurnaan ketentuan insentif (Giro Wajib Minimum) GWM perbankan yang mulai berlaku pada 1 April 2023.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, BI memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif, inklusif, dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan, khususnya kepada sektor-sektor prioritas yang belum pulih akibat dari pandemi Covid-19.
“Khususnya kepada sektor-sektor prioritas yang belum pulih, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit/pembiayaan hijau, dalam rangka mendukung pemulihan perekonomian melalui penyempurnaan ketentuan insentif GWM, berlaku sejak 1 April 2023,” kata Perry dalam Konferensi Pers RDG, Kamis, 22 Desember 2022.
Namun, Perry menegaskan GWM perbankan tetap berada di level 9%. Tetapi pihaknya memberikan insentif dari sebagian GWM kepada bank-bank yang menyalurkan kredit kepada sektor-sektor prioritas.
Ketentuan dari penyempurnaan insentif GWM tersebut antara lain, pertama, reklasifikasi 46 subsektor prioritas 3 (tiga) kelompok sektor usaha yaitu kelompok yang berdaya tahan (Resilience), kelompok penggerak pertumbuhan (Growth Driver), dan kelompok penopang pemulihan (Slow Starter).
Disesuaikan pada kondisi terkini dengan mempertahankan threshold pertumbuhan kredit/pembiayaan yang mendapatkan insentif untuk Slow Starter tetap minimal 1%, serta meningkatkan threshold untuk kelompok Resilience dan Growth Driver dari semula minimal 1% menjadi masing-masing minimal 5% dan 3%.
“Jadi ini adalah insentif. Bagi bank-bank yang menyalurkan kredit kepada 46 sektor prioritas kami berikan insentif, namun tergantung seberapa besar pembiayaan/kredit yang diberikan oleh bank yaitu berupa penurunan GWM,” jelasnya.
Kedua, peningkatan dua kali lipat besaran insentif GWM kepada bank penyalur KUR dan kredit UMKM menjadi paling besar 1% disertai dengan penambahan kelompok bank berdasarkan pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), yaitu di atas 30% – 50%, dan di atas 50%.
Ketiga, pemberian insentif terhadap penyaluran kredit/pembiayaan hijau yaitu kredit/pembiayaan properti dan/atau kendaraan bermotor berwawasan lingkungan paling besar 0,3%. Terakhir, peningkatan besaran total insentif GWM yang dapat diterima bank dari sebelumnya paling besar 200bps menjadi paling besar 280 bps. (*)
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More