Categories: Keuangan

Dukung Pertumbuhan Kredit, BI Berikan Insentif GWM

Jakarta – Bank Indonesia (BI) berkomitmen untuk mendukung pemulihan ekonomi melalui penyempurnaan ketentuan insentif (Giro Wajib Minimum) GWM perbankan yang mulai berlaku pada 1 April 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, BI memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif, inklusif, dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan, khususnya kepa​da sektor-sektor prioritas yang belum pulih akibat dari pandemi Covid-19.

“Khususnya kepa​da sektor-sektor prioritas yang belum pulih, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit/pembiayaan hijau, dalam rangka mendukung pemulihan perekonomian melalui penyempurnaan ketentuan insentif GWM, berlaku sejak 1 April 2023,” kata Perry dalam Konferensi Pers RDG, Kamis, 22 Desember 2022.

Namun, Perry menegaskan GWM perbankan tetap berada di level 9%. Tetapi pihaknya memberikan insentif dari sebagian GWM kepada bank-bank yang menyalurkan kredit kepada sektor-sektor prioritas.

Ketentuan dari penyempurnaan insentif GWM tersebut antara lain, pertama, reklasifikasi 46 subsektor prioritas 3 (tiga) kelompok sektor usaha yaitu kelompok yang berdaya tahan (Resilience), kelompok penggerak pertumbuhan (Growth Driver), dan kelompok penopang pemulihan (Slow Starter).

Disesuaikan pada kondisi terkini dengan mempertahankan threshold pertumbuhan kredit/pembiayaan yang mendapatkan insentif untuk Slow Starter tetap minimal 1%, serta meningkatkan threshold untuk kelompok Resilience dan Growth Driver dari semula minimal 1% menjadi masing-masing minimal 5% dan 3%.

“Jadi ini adalah insentif. Bagi bank-bank yang menyalurkan kredit kepada 46 sektor prioritas kami berikan insentif, namun tergantung seberapa besar pembiayaan/kredit yang diberikan oleh bank yaitu berupa penurunan GWM,” jelasnya.

Kedua, peningkatan dua kali lipat besaran insentif GWM kepada bank penyalur KUR dan kredit UMKM menjadi paling besar 1% disertai dengan penambahan kelompok bank berdasarkan pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), yaitu di atas 30% – 50%, dan di atas 50%.

Ketiga, pemberian insentif terhadap penyaluran kredit/pembiayaan hijau yaitu kredit/pembiayaan properti dan/atau kendaraan bermotor berwawasan lingkungan paling besar 0,3%. Terakhir, peningkatan besaran total insentif GWM yang dapat diterima bank dari sebelumnya paling besar 200bps menjadi paling besar 280 bps. (*)

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Viral Penusukan Nasabah oleh Debt Collector, OJK Panggil MTF

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More

48 mins ago

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

2 hours ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

2 hours ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

3 hours ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

4 hours ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

4 hours ago