Categories: Keuangan

Dukung Pertumbuhan Kredit, BI Berikan Insentif GWM

Jakarta – Bank Indonesia (BI) berkomitmen untuk mendukung pemulihan ekonomi melalui penyempurnaan ketentuan insentif (Giro Wajib Minimum) GWM perbankan yang mulai berlaku pada 1 April 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, BI memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif, inklusif, dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan, khususnya kepa​da sektor-sektor prioritas yang belum pulih akibat dari pandemi Covid-19.

“Khususnya kepa​da sektor-sektor prioritas yang belum pulih, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit/pembiayaan hijau, dalam rangka mendukung pemulihan perekonomian melalui penyempurnaan ketentuan insentif GWM, berlaku sejak 1 April 2023,” kata Perry dalam Konferensi Pers RDG, Kamis, 22 Desember 2022.

Namun, Perry menegaskan GWM perbankan tetap berada di level 9%. Tetapi pihaknya memberikan insentif dari sebagian GWM kepada bank-bank yang menyalurkan kredit kepada sektor-sektor prioritas.

Ketentuan dari penyempurnaan insentif GWM tersebut antara lain, pertama, reklasifikasi 46 subsektor prioritas 3 (tiga) kelompok sektor usaha yaitu kelompok yang berdaya tahan (Resilience), kelompok penggerak pertumbuhan (Growth Driver), dan kelompok penopang pemulihan (Slow Starter).

Disesuaikan pada kondisi terkini dengan mempertahankan threshold pertumbuhan kredit/pembiayaan yang mendapatkan insentif untuk Slow Starter tetap minimal 1%, serta meningkatkan threshold untuk kelompok Resilience dan Growth Driver dari semula minimal 1% menjadi masing-masing minimal 5% dan 3%.

“Jadi ini adalah insentif. Bagi bank-bank yang menyalurkan kredit kepada 46 sektor prioritas kami berikan insentif, namun tergantung seberapa besar pembiayaan/kredit yang diberikan oleh bank yaitu berupa penurunan GWM,” jelasnya.

Kedua, peningkatan dua kali lipat besaran insentif GWM kepada bank penyalur KUR dan kredit UMKM menjadi paling besar 1% disertai dengan penambahan kelompok bank berdasarkan pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), yaitu di atas 30% – 50%, dan di atas 50%.

Ketiga, pemberian insentif terhadap penyaluran kredit/pembiayaan hijau yaitu kredit/pembiayaan properti dan/atau kendaraan bermotor berwawasan lingkungan paling besar 0,3%. Terakhir, peningkatan besaran total insentif GWM yang dapat diterima bank dari sebelumnya paling besar 200bps menjadi paling besar 280 bps. (*)

Irawati

Recent Posts

Mudik Aman dan Nyaman, Bank Mandiri Hadirkan Posko Layanan untuk Pemudik

Jakarta – Bank Mandiri terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya selama momen… Read More

13 hours ago

Waspada! Rupiah Terus Dihajar Dolar AS dan Utang RI Tembus Rp8.325 Triliun

Jakarta - Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus melemah. Saat penutupan… Read More

16 hours ago

Pastikan Kesehatan Pemudik, Komisi IX Minta Kemenkes Siaga Penuh

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menegaskan pentingnya kesiapan Kementerian Kesehatan… Read More

17 hours ago

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Series, Ini Rinciannya

Jakarta - Menjelang Lebaran 2025, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM)… Read More

17 hours ago

Perkuat Perlindungan Anak, Presiden Prabowo Teken PP Pengelolaan Sistem Elektronik

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik… Read More

17 hours ago

7 Tips dari PLN untuk Mengamankan Instalasi Listrik Rumah saat Ditinggal Mudik

Jakarta – PT PLN (Persero) mengimbau pelanggan untuk memastikan listrik di rumah dalam kondisi aman… Read More

18 hours ago